PILWAKO BATAM
KPU Batam Cari 192 Orang Panitia Pemungutan Suara untuk Pilkada Serentak 2020
Calon anggota yang akan bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) itu akan diumumkan mulai 18-24 Februari 2020
j. fotokopi ijazah Sekolah Menengah Atas/sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang atau surat keterangan dari lembaga pendidikan formal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pendidikan sekolah menengah atas/sederajat;
k. surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
l. surat pernyataan tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu apabila pernah menjadi anggota PPS pada Pemilu atau Pemilihan Gubemur dan Wakil Gubemur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota;
m. surat pernyataan tidak pernah menjadi tim kampanye salah satu pasangan calon dalam Pemilihan Gubenur dan Wakil Gubemur, Wali Kota dan Wakil Walt Kota dan Pemilihan Umum;
n. surat pernyataan belum pernah menjabat 2 (dua) kali dalam jabatan yang saina sebagai anggota PPS; dan
o. surat pernyataan tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.
p. surat keterangan Domisili RT/RW atau sebutan lain bagi calon yang alamat domisilinya berbeda dengan alamat yang tertera dalam fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
(TribunBatam.id/ArdanaNasution)