PILWAKO BATAM

KPU Batam Cari 192 Orang Panitia Pemungutan Suara untuk Pilkada Serentak 2020

Calon anggota yang akan bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) itu akan diumumkan mulai 18-24 Februari 2020

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.ID/BERES LUMBANTOBING
Pendaftaran berkas calon PPK di Kantor KPU Batam, Rabu (22/1/2020) 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam menetapkan 10 nama yang lolos seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Hal ini seperti disampaikan Komisioner KPU Batam Willy.

"PPK sudah kita tetapkan nama-nama calon yang lulus seleksi wawancara serta perangkingan satu sampai 10, mulai hari ini," sebut Willy, Sabtu (15/2/2020).

Dia menyebutkan nama calon yang lulus 10 besar sudah dirangking.

Kemudian Willy mengatakan, pihaknya pun akan segera membuka pendaftaran anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada 18 Februari 2020 untuk pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2020 mendatang.





Calon anggota yang akan bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) itu akan diumumkan mulai 18-24 Februari 2020.

"Mulai 18 Februari-24 Februari akan diumumkan," tambahnya.

Dia pun mengatakan jumlah anggota PPS yang dibutuhkan adalah sebanyak 192 orang.

99 Orang Lulus Seleksi Tertulis PPK Bintan, Namanya Diumumkan di Akun Medsos KPU Bintan

Banyak Peserta Terindikasi Parpol, Hanya 116 Calon Anggota PPK Lolos Seleksi di Batam

"Jumlah anggota PPS yang dibutuhkan sebanyak 192 orang. Dengan rincian di masing-masing TPS ada tiga anggota. Jumlah kelurahan di Kota Batam ada 64 dikalikan tiga anggota, jadi totalnya 192 orang," ujarnya.

Adapun persyaratan anggota PPS adalah sebagai berikut :

a. Warga Negara lndonesia;

b. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;

c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik lndonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 agustus 1945;

d. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;

e. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus parlai politik yang bersangkutan, termasuk tidak menjadi tim kampanye Peserta Pemilu dan/atau Pemilihan yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagt menjadi tim kampanye Peserta Pemilu dan/atau Pemilihan yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah;

f. Berdomisili dalam wilayah keja PPS;

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved