Ungkap Kasus, Ditresnarkoba Polda Lampung Sita 706 Gram Sabu-Sabu Asal Aceh
Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menyita sabu-sabu seberat 706,2 gram asal Aceh. Barang haram ini akan diedarkan untuk jaringan di Lampung.
BANDAR LAMPUNG, TRIBUNBATAM.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menyita sabu-sabu seberat 706,2 gram asal Aceh.
Direktur Resnarkoba Polda Lampung Shobarmen menuturkan, sabu-sabu tersebut rencananya diedarkan oleh jaringan narkoba di Bandar Lampung.
"Pasarnya di Bandar Lampung. Tapi belum diedarkan sudah kami amankan dulu," ujar Shobarmen, Rabu (19/2/2020) seperti dikutip Tribunnews.com.
"Jadi ini jaringan Aceh. Kami tangkap dulu sebelum jaringan si T (Taufik) ini makin besar," tandasnya.
Ditresnarkoba Polda Lampung mengembangkan penemuan sabu di Gedong Air dengan mendatangi sebuah rumah di Jalan Sutomo, Kelurahan Penengahan, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung.
Dari rumah milik 'operator' jaringan narkoba berinisial D itu, polisi menemukan barang bukti lain.
Sebagai pemilik 748,4 gram sabu-sabu, 300 butir pil ekstasi, dan 102,2 gram serbuk ekstasi yang diamankan di sebuah rumah di Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Gedong Air, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung, Selasa (18/2/2020).
Direktur Resnarkoba Polda Lampung Shobarmen mengatakan, dari keterangan Taufik Kurniawan (24), warga Jalan Sam Ratulangi, Gang Dahlia, Gedong Air, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung, pihaknya melakukan pengembangan.
"Hasilnya kami lakukan penggerebekan di rumah yang berada di Jalan Sutomo, Penengahan, Kedaton," kata Shobarmen, Rabu (19/2/2020).
Polisi memang gagal menangkap D namun, ditemukan barang bukti sabu dan ekstasi di rumah D.
"Kami amankan sabu seberat 42,2 gram yang dibungkus plastik klip sedang dan 110 butir pil ekstasi," sebutnya.
Mantan kepala SPN Polda Lampung ini menambahkan, pihaknya saat ini tengah mengejar D.
"Saat ini D masih kami kejar," ucapnya.
Taufik Kurniawan (24), warga Jalan Sam Ratulangi, Gang Dahlia, Gedong Air, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung, diamankan Polda Lampung karena kedapatan memiliki sabu seberat 706,2 gram.
Namun, Taufik membantah barang haram itu disebut miliknya.