Ungkap Kasus, Ditresnarkoba Polda Lampung Sita 706 Gram Sabu-Sabu Asal Aceh
Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menyita sabu-sabu seberat 706,2 gram asal Aceh. Barang haram ini akan diedarkan untuk jaringan di Lampung.
Lalu anggota Subdit II Ditresnarkoba Polda Lampung melakukan penyelidikan di seputaran Jalan Sam Ratulangi, Gedong Air.
"Dari hasil penyelidikan, anggota melakukan penggerebekan dan mendapati sejumlah barang haram tersebut," ucapnya.
Barang haram yang disita yakni sabu seberat 748,4 gram, 300 butir pil ekstasi, dan serbuk ekstasi seberat 102,2 gram.(Tribunnews.com) (TribunLampung.co.id/Hanif Mustafa)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Asal Aceh, Sabu 706 Gram Akan Diedarkan di Bandar Lampung
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sabu 706 Gram Asal Aceh dan 300 Butir Ekstasi akan Diedarkan di Bandar Lampung, https://www.tribunnews.com/regional/2020/02/19/sabu-706-gram-asal-aceh-dan-300-butir-ekstasi-akan-diedarkan-di-bandar-lampung?page=all.