Ungkap Kasus, Ditresnarkoba Polda Lampung Sita 706 Gram Sabu-Sabu Asal Aceh

Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menyita sabu-sabu seberat 706,2 gram asal Aceh. Barang haram ini akan diedarkan untuk jaringan di Lampung.

IST
Ilustrasi sabu-sabu - Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menyita sabu-sabu seberat 706 gram asal Aceh. 

Lalu anggota Subdit II Ditresnarkoba Polda Lampung melakukan penyelidikan di seputaran Jalan Sam Ratulangi, Gedong Air.

"Dari hasil penyelidikan, anggota melakukan penggerebekan dan mendapati sejumlah barang haram tersebut," ucapnya.

Barang haram yang disita yakni sabu seberat 748,4 gram, 300 butir pil ekstasi, dan serbuk ekstasi seberat 102,2 gram.(Tribunnews.com) (TribunLampung.co.id/Hanif Mustafa)

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Asal Aceh, Sabu 706 Gram Akan Diedarkan di Bandar Lampung

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sabu 706 Gram Asal Aceh dan 300 Butir Ekstasi akan Diedarkan di Bandar Lampung, https://www.tribunnews.com/regional/2020/02/19/sabu-706-gram-asal-aceh-dan-300-butir-ekstasi-akan-diedarkan-di-bandar-lampung?page=all.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved