Ungkap Kasus, Ditresnarkoba Polda Lampung Sita 706 Gram Sabu-Sabu Asal Aceh

Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menyita sabu-sabu seberat 706,2 gram asal Aceh. Barang haram ini akan diedarkan untuk jaringan di Lampung.

IST
Ilustrasi sabu-sabu - Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menyita sabu-sabu seberat 706 gram asal Aceh. 

Taufik pun "bernyanyi" dengan menyebut sabu tersebut adalah titipan seseorang berinisial D.

Direktur Resnarkoba Polda Lampung Shobarmen mengatakan, Taufik mengaku barang haram tersebut bukan miliknya.

"Pengakuannya itu barang milik D," ujar Shobarmen, Rabu (19/2/2020).

Polda Lampung pun melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan D.

Shobarmen menegaskan, Taufik hanyalah seorang kurir.

"Setelah didalami, ternyata barang ini miliknya D. Si T (Taufik) ini sebagai pengedar. Operatornya D," tandasnya.

Ditresnarkoba Polda Lampung mengamankan tiga pelaku dalam penggerebekan di Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Gedong Air, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung, Selasa (18/2/2020).

Ketiganya yakni Taufik Kurniawan (24), warga Jalan Sam Ratulangi, Gang Dahlia, Gedong Air, Tanjungkarang Barat; Agil Aria Dimas (22), dan Husen Matahari (22), keduanya warga Jalan Dr Sutomo, Kelurahan Penengahan, Kecamatan Kedaton.

Direktur Resnarkoba Polda Lampung Shobarmen mengatakan, jaringan narkoba ini merupakan bagian dari komplotan yang diamankan sebelumnya.

Shobarmen menuturkan, pihaknya terus mengembangkan jaringan narkoba yang masih beroperasi.

"Anggota mendatangi rumah di Gedong Air. Dengan akurasi waktu yang tepat, awalnya kami gerebek dan didapati sabu seberat 706,2 gram yang dibungkus dengan teh cina dan 190 butir pil ekstasi," terangnya dalam ekspose di Mapolda Lampung, Rabu (19/2/2020).

Bongkar jaringan perdagangan narkotika, Ditresnarkoba Polda Lampung sita narkoba jenis sabu seberat 748,4 gram.

Selain sabu, Polda Lampung juga menyita 300 butir pil ekstasi dan serbuk ekstasi seberat 102,2 gram.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, penggerebekan pada Selasa (18/2/2020) itu bermula dari informasi masyarakat.

"Jadi masyarakat melaporkan adanya transaksi dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Gedong Air," kata Pandra, Rabu (19/2/2020).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved