Tim Sidang Pemugaran Tak Tahu Alasan Penetapan Kawasan Monas untuk Formula E
Ketua Tim Sidang Pemugaran DKI Jakarta, Bambang Eryudhawan tidak tahu penetapan Monas yang bersatus sebagai cagar budaya sebagai lokasi Formula E.
JAKARTA,TRIBUNBATAM.id - Ketua Tim Sidang Pemugaran (TSP) DKI Jakarta Bambang Eryudhawan tidak tahu soal penetapan kawasan Monas yang bersatus sebagai cagar budaya sebagai penyelenggaraan Formula E.
Saat rapat dengar berdapat mengenai izin penyelenggaraan Formula E di Monas dengan Komisi E DPRD DKI Jakarta, Rabu (19/2/2020) lalu, Bambang menegaskan pihaknya tidak memiliki wewenang untuk memutuskan penyelenggaraan Formula E dikawasan Monas.
"Jadi TSP tidak memiliki wewenang untuk memutuskan bahwa Formula E di Monas," ucapnya seperti dilansir Tribunnews.com.
Ia mengungkapkan, Pemprov DKI melalui Dinas Kebudayaan telah terlebih dahulu mengeluarkan surat rekomendasi penyelenggaraan Formula E di Monas pada 20 Januari 2020 lalu.
Sedangkan, TSP baru mengeluarkan rekomendasi tersebut sepekan kemudian atau pada 27 Januari 2020.
"Itu (penyelenggaraan Formula E di Monas) sudah diputuskan (terlebih dahulu oleh Disbud DKI)," ujarnya.
Rapat tersebut menurutnya digelar setelah TSP mendapat surat disposisi dari Gubernur Anies Baswedan terkait penyelenggaraan Formula E di Monas.
"Hasil rapim (rapat pinlinan) tanggal 25 Oktober 2019 meneruskan lembar disposisi bapak gubernur tanggal 9 Januari 2020 yang telah memilih alternatif," kata Bambang.
Adapun usulan tersebut diajukan oleh Dinas Bina Marga DKI Jakarta. Ada dua usulan yang diajukan kala itu.
Alternatif pertama, batu alam atau cobblestone yang berada di kawasan Monas akan dilapisi dengan bahan khusus terlebih dahulu sebelum diaspal seperti yang dilalukan di kota-kota lain saat menggelar Formula E.
Kemudian, pilihan kedua ialah membongkar cobblestone itu dan menggantikannya dengan aspal.
"Yang kami harapkan adalah rencana itu harus dibuat dan kemudian jika menimbulkan dampak pada aspek fisik di dalam lapangan merdeka harus ada rencana pemulihannya," tuturnya.
Jika benar-benar ada kerusakan fisik yang ditimbulkan dari penyelenggaraan Formula E di Monas, Bambang menyebut, hal itu merupakan tanggung jawab dari pihak penyelenggara.
"Apa itu nanti dibongkar, kemudiancyang rusak dipulihlan lagi, itu menjadi tanggung jawab penyelenggara," ucapnya.
Seperti diketahui, Pemprov DKI awalnya mengklaim telah mendapat surat rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) untuk menggelar Formula E di kawasan Monas.