Tim Sidang Pemugaran Tak Tahu Alasan Penetapan Kawasan Monas untuk Formula E

Ketua Tim Sidang Pemugaran DKI Jakarta, Bambang Eryudhawan tidak tahu penetapan Monas yang bersatus sebagai cagar budaya sebagai lokasi Formula E.

TRIBUNJAKARTA.COM/DIONISIUS ARYA BIMA SUCI
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Chief Championship Officer Formula E Alberto Longo di kawasan Monas, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (20/9/2019). 

Pernyataan itu tertuang dalam surat yang dikirimkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kepada Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Praktikno.

Namun, klaim tersebut langsung dibantah oleh Ketua TACB Mundardjito yang mengaku tak mengeluarkan rekomendasi itu.

Mendengar ada bantahan tersebur, Pemprov DKI melalui Sekretariat Daerah (Sekda) Saefullah langsung memberi klarifikasi.

Ia pun menyebut ada kesalahan ketik dalam penulisan surat bernomor 61/-1.857.23 yang dikeluarkan Gubernur Anies pada 7 Februari lalu.

"Jadi ada kesalahan ketik itu kemarin, tertulis TACB ya, seharusnya TSP," ucapnya, Jumat (14/2/2020).

Klaim Kepala Dinas Kebudayaan

Pernyataan Gubernur Anies Baswedan telah kantongi rekomendasi gelaran Formula E di Monas dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) dibantah anak buahnya sendiri.

Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana memastikan, TCAB tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan rekomendasi tersebut.

Iwan menyebut, rekomendasi untuk menggelar balapan Foruma E di Monas hanya bisa dikeluarkan oleh Dinas Kebudayaan DKI Jakarta.

Ketua DPRD Semprot Kadisbud DKI Jakarta Soal Izin Formula E di Monas, Jangan Kayak Jagoan, Bos

Tanggapan DPRD DKI Jakarta Soal Petisi Copot Gubernur Anies Baswedan: Pak Anies Tidak Fokus

"Rekomendasi itu surat yang dikeluarkan hanya dari Kepala Dinas Kebudayaan," ucap Iwan kepada wartawan pada Kamis (13/2/2020).

Iwan mengakui, dalam mengeluarkan surat rekomendasi itu, Disbud DKI Jakarta melibatkan TACB dan Tim Sidang Pemugaran (TSP) untuk saling berdiskusi.

Namun, kedua tim tersebut hanya sekadar memberi saran dan masukan kepada Disbud DKI Jakarta sebelum menerbitkan surat rekomendasi.

"Kami konsultasi dengan yang ahli, TSP maupun TACB. Kira-kira apa sih nasihatnya, mau diapain nanti (kawasan Monas)," sambung Iwan saat ditemui di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat.

Ia enggan menyalahkan Anies yang menyebut surat rekomendasi itu diberikan oleh TACB.

Menurut dia, TACB dan TSP telah menjadi bagian dari Disbud DKI Jakarta dalam mengeluarkan surat rekomendasi itu.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved