VIDEO - Ranperda RTRW Batam Lambat Disahkan, Jeffry Nilai BP Batam Tak Transparan Berikan Data
Pihaknya sudah menyurati Kepala BP Batam untuk meminta beberapa data terkait lahan, seperti kampung tua dan dan wilayah bufferzone.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Banyak kendala dalam penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), sehingga tak kunjung disahkan oleh DPRD Kota Batam.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Batam, Jeffry Simanjuntak mengakui, salah satu persoalannya adalah Badan Pengusahaan (BP) Batam tidak pernah transparan dalam memberikan data.
Pihaknya sudah menyurati Kepala BP Batam untuk meminta beberapa data terkait lahan, seperti kampung tua dan dan wilayah bufferzone. Sayangnya surat ini tidak diindahkan oleh BP Batam.
"Kita baru pulang dari Kementerian ATR dan bertemu dengan Kabid di sana dalam proses penyusunan RTRW. Bapemperda menginginkan Ranperda cepat selesai karena kita ingin investasi di Batam terlindungi dan terjamin.
Ternyata kami masih menunggu Pemko Batam. Sayangnya Pemko tak menyelesaikan permasalahan tersebut ke Kementerian," ujar Jeffry di ruang Bapemperda DPRD Kota Batam, Rabu (19/2/2020).
Diakuinya selama ini BP Batam tidak pernah transparan dalam menyerahkan data-data pendukung saat pembahasan ranperda RTRW. Misalnya pembahasan soal kampung tua. Di Kota Batam ada 37 titik kampung tua, ternyata di sana ada 170 PL yang dikeluarkan oleh BP Batam.
• Data dan Fakta di Lapangan Berbeda, Ranperda RTRW Batam Batal Disahkan
• Hutan Lindung, Kampung Tua dan Batas Bibir Pantai Jadi Pembahasan Awal RTRW Batam
"PL-nya ada untuk industri, pariwisata, perhubungan dan lain sebagainya. Sedangkan perintah Kementerian 37 titik kampung tua harus pemukiman. Pertanyaan saya, bagaimana kita harus menyetujui. Yang bentuk PL siapa, perusahaan siapa dan bagaimana penyelesaiannya. Jangan nanti sudah disahkan timbul masalah," sesal Jeffry.
Ia melanjutkkan tak mungkin Kementerian yang bertanggungjawab sendiri. Pasti DPRD Kota Batam dilibatkan jika sudah mengesahkan ranperda tersebut.
Tak sampai di situ, persoalan lainnya soal pulau-pulau terluar belum digambarkan kedepannya. Selanjutnya PL yang berada di bufferzone dan hutan. Pihaknya menunggu data yang diminta hingga saat ini.
"Jangan pengakuan mereka DPRD tak bekerja. Data kami tak diberikan. Pemko dan BP tak bisa bekerjasama. Masa kami buta harus menyelesaikan masalah itu," ujarnya dengan nada tinggi.
Jeffry menambahkan dalam Pepres nomor 62 tahun 2019 menegaskan RTRW rujukan sebagai pembuatan Rencana Detil Tata Ruang (RDTR). Pihaknya menginginkan Batam lebih baik kedepannya.
"Kepala BP Batam perintahkan dong anak buahnya. Berikan data jangan diam saja. Tak ada balasan surat kami," katanya.
Mendagri Minta RDTR Batam Selesai Mei
Menteri Perdagangan (Mendag) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Batam segera selesai di Mei 2020 mendatang.
Hal ini dibeberkan Wali Kota Batam ex-officio Kepala BP Batam, Muhammad Rudi di sela-sela sosialisasi Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Batam tentang penyelenggaraan tentang penyelenggaraan pengalokasian lahan.
"Harus selesai Mei ini," tegas Rudi, Rabu (19/2/2020) di Balairungsari Lantai 3, Gedung Bida Utama BP Batam Batam Center.
Dalam penyelesaian RDTR ini harusnya mengacu atau berlandaskan dengan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Sayangnya Batam hingga saat ini masih belum memiliki Perda RTRW.
"Kalau Perda Tata Ruang Kota tak selesaikan ada Perda Provinsi. Kita bisa mengacu pada Perda Provinsi. Setelah itu, akan keluar Pepres pengganti Pepres nomor 11. Cuma nomor berapa kita belum tahu. Sehingga kita mengacu pada itu juga. Itu juga mengatur tata ruang kota Batam Rempang dan Galang," tutur Rudi.
Rudi menegaskan, Pemko dan BP Batam akan bekerjasama. Sehingga BP Batam 2 kecamatan, Pemko Batam 7 kecamatan.
Lalu 3 Kecamatan lagi tidak, karena terletak di pulau.
Sejatinya hingga saat ini pulau belum ada masterplannya akan dibangun apa.
"Tiga bulan harus selesai. Perintah Mendagri sudah kita ajukan ke DPRD. Sebenarnya DPRD tinggal sahkan saja sebetulnya. Tapika ada hak DPRD hanya saja saya tak ikut-ikutan soal itu," katanya.
Sebelumnya diberitakan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2019 lalu molor. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam menunda hingga 2020.
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Batam akan melakukan sinkronisasi rancangan peraturan tersebut selama enam bulan ke depan. Demikian hal ini diungkapkan oleh Ketua Bapemperda DPRD Kota Batam, Jeffry Simanjuntak.
Keputusan ini dibuat setelah Bapemperda meminta verifikasi dan pembaruan luas wilayah Batam. Ada pola ruang baru yang cukup besar sehingga harus diubah.
"Kondisi Batam secara tertulis, berbeda dengan fakta di lapangan," ujar Jeffry, Kamis (26/12/2019).
Dalam sidang paripurna Jumat (20/12/2019) lalu, seluruh anggota DPRD Batam sepakat agar Ranperda RTRW Batam ditunda selama enam bulan. Penundaan ini berdasarkan hasil kesepakatan di kementerian, setelah pansus berkonsultasi ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), beberapa waktu lalu.
Diakuinya sesuai arahan kementerian, harmonisasi Ranperda RTRW tidak lagi membutuhkan panitia khusus (Pansus). Namun cukup dibahas di tingkat Bapemperda DPRD Batam.
Selain itu, lanjut dia, Kementerian mempertegas agar titik kordinat tata ruang wilayah harus sesuai dengan kondisi dan fakta di lapangan saat ini.
"Mulainya Januari 2020. Dan kami juga akan konsultasi ke kementerian. Waktu yang diberikan singkat, yakni enam bulan," katanya.
Ia mengakui ranperda RTRW ini sebenarnya dijadwalkan selesai dibahas Jumat (20/12/2019) lalu. Namun, sampai saat ini pihaknya masih membutuhkan pembahasan dengan pihak terkait, baik itu bersama Pemko Batam, Badan Pengusahaan (BP) Batam dan Pemerintah Provinsi Kepri dan kementerian terkait.
“Oleh sebab itulah, harus ada penyempurnaan baik untuk bagian umum ranperda maupun setiap bab yang ada di ranperda,” katanya. (Tribunbatam.id/Roma Uly Sianturi)