Inilah Pria Bule Pertama Kena Ancaman Hukuman Cambuk di Aceh, Ditangkap Warga saat Berduaan Janda
J bersama dengan Y ditangkap warga usai kedapatan berduaan di sebuah rumah di Desa Cut Mamplam, Kecamatan Muara Dua, Kolta Lhokseumawe, Aceh.
J, seorang Warga Negara Asing (WNA) yang kedapatan berduaan dengan janda Aceh, bekerja di salah satu perusahaan di Lhokseumawe sebagai supervisor.
Berdasarkan hasil interogasi, keduanya telah berpacaran selama enam bulan.
Kemungkinan, Y yang pandai berbahasa Inggris ini mulanya adalah seorang guide.
Sebelum digerebek, warga telah seringkali mengingatkan kepada mereka untuk tidak berdua-duaan di sebuah rumah. Namun keduanya tidak mengindahkannya.
• KECELAKAAN DI BATAM - Ngaku Sengaja Tabrak Pohon di Seraya, Pengemudi Ertiga Ungkap Alasannya
• Nenek Cantik Usia 52 Tahun Punya Cucu Pertama, Puspa Dewi Masih Terlihat Awet Muda
"Sehingga warga yang sudah geram akan perbuatan tersebut langsung melakukan penggerebekan," katanya.
Karena melibatkan WNA, kasus ini dilimpahkan ke Polres Lhokseumawe.
"Maka demi menghindari hal-hal yang tak diinginkan prianya kita serahkan ke Mapolres,” kata Irsyadi, dikutip dari Serambinews.com.
Adapun menurut Irsyadi, Y membantah telah melakukan hubungan intim dengan J. Namun ia tak menampik bahwa keduanya berpacaran.
“Dia mengaku kenal, sejenis pacaran begitu. Namun untuk hubungan intim, wanitanya mengaku belum sampai ke sana. Hanya berpelukan dan ciuman saja,” pungkasnya.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, melalui Wakilnya Kompol Ahzan, membenarkan informasi tersebut.
• Ucapan Sesumbar Jadi Kenyataan, Anna Maria Ungkap Alasan Mau Dinikahi Roy Marten Meski Duda 4 Anak
• SALING Sindir saat Rakerda PDIP Kepri, Isu Pisahnya Soerya Respationo dan Isdianto Makin Menguat
Pihaknya telah mengamankan pasangan yang diduga berbuat mesum di Polres Lhokseumawe.
Hingga kini pihak Polres masih mendalami laporan warga, jika memang benar terbukti melakukan perzinaan, maka J akan diganjar sesuai dengan hukum Aceh.
"Sedangkan bila memang nantinya ada unsur pelanggaran syariat Islam, pastinya akan diproses secara lanjut sesuai qanun yang berlaku di Aceh," pungkas Kompol Ahzan, dikutip dari Serambinews.com.
Seperti diketahui, Aceh menerapkan hukuman cambuk bagi mereka yang ketahuan melakukan kegiatan yang dilarang syariat islam, dalam hal ini adalah berzina.
Jika terbukti, maka J akan menjadi warga negara asing pertama yang menjalani hukuman cambuk di Aceh.
(*)