KAVELING BODONG DI BATAM
Komisaris PT PMB Batam Resmi Tersangka, Warga Tetap Bangun Rumah di Lokasi Kaveling
Puluhan rumah permanen terlihat masih tetap dibangun di lokasi kaveling bodong yang dijual PT Prima Makmur Batam ke warga Batam.
Komisaris PT PMB Batam Resmi Tersangka, Warga Tetap Bangun Rumah di Lokasi Kaveling
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Meski Komisaris PT Prima Makmur Batam ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia, namun pembangunan perumahan di sana masih berjalan.
Pantauan wartawan Senin (24/2/2020), setidaknya puluhan rumah permanen di sana sudah berdiri.
Warga mengatakan, mereka tak tahu menahu soal persoalan hukum di lahan itu.
Sebab, mereka sudah membeli dari PT Prima Makmur Batam sebagai pengelola pematangan lahan.
"Informasi kami sudah dengar. Karena memang, saat polisi datang dan Kementerian kami ada di lokasi. Soal masalah hukum kami tak tahu menahu. Yang pasti, kami sudah beli lahan dan lunas. Biarlah manajemen PT Prima Makmur Batam mempertanggungjawabkan kepada pemerintah. Kami sebagai konsumen, hanya dijanjikan," kata seorang warga yang dijumpai.
Ia mengatakan, sekitar 2.700 konsumen yang membeli kaveling tersebut resah.
Sebab menurutnya, sejak akhir 2019 persoalan sudah sampai di meja DPRD Kota Batam dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Republik Indonesia telah menggelar rapat dengar pendapat (RDP).
"Tapi solusi ada. Karena memang kami tak tahu kalau lahan ini adalah hutan lindung. PT Prima Makmur Batam menawarkan kepada kami. Ya kami kira tak ada masalah. Sekarang kami resah dan merasa rugi. Rata-rata pembeli tukang botot (pemulung), kuli bangunan. Kami bukan cari kaya di disni. Kami hanya ingin tempat teduh buat anak dan istri. Tapi sudah kejadian begini ya pasrah," kata warga itu.
Sebelumnya, Ayang Direktur PT Prima Makmur Batam sempat bersitegang dengan Komisi I DPRD Kota Batam saat RDP Senin (29/7/2019) lalu.
Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Riau Lamhot M Sinaga menjelaskan, bahwa lahan itu masuk wilayah hutan lindung.
"Dan izin PT Prima Makmur Batam tidak ada. Sehingga kami anggap sebagai kegiatan ilegal. Dan kami sudah pasang papan pengumuman di lahan itu bahwasanya hutan itu adalah wilayah hutan lindung. Tapi papannya dibawa lari orang tak dikenal setelah kami pasang beberapa hari," ujar Lamhot.
Ayang saat itu hanya pasrah diam.
Sesekali ia melempar senyum ke arah anggota DPRD.
Anggota DPRD Kota Batam Harimidi yang ikut RDP pun menyemprot Ayang.