PILKADA KEPRI
Masih Lihat Peluang, Demokrat Belum Tentukan Nama Calon di Pilkada Kepri
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Kepri belum menentukan siapa calon yang akan diusung pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri.
BINTAN, TRIBUNBINTAN.com - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Kepulauan Riau (Kepri) belum menentukan siapa calon yang akan diusung pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Kepri 2020.
Partai Demokrat masih memantau dan mengukur bakal calon yang akan diusung.
Ketua DPD Partai Demokrat Kepri Apri Sujadi mengatakan, komunikasi politik masih bersifat dinamis untuk persiapan Pilgub Kepri.
"Kami masih berkomunikasi intens, masih melihat peluang, masih mengukur dan memantau,” ujarnya saat menghadiri Rakorda Partai Nasdem dan Partai PDIP di Kota Batam, Sabtu (22/2/2020) lalu.
Menurut Apri, terkait bakal calon yang akan diusung Partai Demokrat saat ini masih terus berkomunikasi ke seluruh partai.
Kita tunggu sampai bulan 6 (Juni) nanti lah,” ucap Apri Sujadi.
Calon Perseorangan Sepi Peminat di Bintan
Calon perseorangan di Pilkada Bintan sepi peminat. Sejak dibuka pendaftaran hingga batas akhir pengambilan sistem informasi pencalonan (silon) Minggu (22/2/2020) kemarin, KPU Bintan belum menerima bukti dukungan dari pasangan calon perseorangan.
"Sampai batas terakhir penyerahan (23/2/2020), kami tunggu sampai pukul 00.00 wib tidak ada yang mendaftar," kata Komisioner KPU Bintan Syamsul, Senin (24/2/2020).
Ia menyebutkan, sejak tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 dimulai, KPU Bintan sudah membuka pendaftaran untuk mengambil akun silon bagi calon perseorangan/independen.
Namun hingga Minggu (23/2/2020), belum ada calon dari jalur perseorangan yang mengambil silon ke Kantor KPU Bintan.
"Jangankan yang mendaftarkan diri, yang mengambil akun silon juga sama sekali tidak ada," ungkapnya.
Seperti diketahui, bakal calon kepala daerah yang hendak maju melalui jalur perseorangan harus mengantongi dukungan dari masyarakat dengan jumlah minimal yang sudah ditentukan.
Syarat minimal dukungan calon kepala daerah jalur perseorangan berbeda-beda tiap daerah.
Angka syarat minimal dukungan dihitung dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) masing-masing wilayah.