PILWAKO BATAM
Rian Ernest Lengkapi Syarat Dukungan Pilwako Batam ke KPU 20 Menit Jelang Penutupan
Pasangan Rian Ernest dan Yusianti Gurusinga akhirnya menyerahkan kembali berkas syarat dukungan ke KPU Batam, Minggu (23/2/2020).
KPU menetapkan syarat dukungan minimal calon independen Pilwako Batam 48.816. Sehingga Rian Ernets masih memerlukan 707 dukungan lagi.
"Kalau dalam penyerahan dokumentnya, memang sudah diatas batas minimal. Saat dicek masih ada yang tidak sesuai ketentuan," kata Komisioner KPU Kepri Arison, Minggu (23/02/2020).
Untuk batas minimal dukungan yang telah ditetapkan bagi calon independen sebanyak 48.816 dukungan di 7 kecamatan.
Dalam indikator pengecekan penyerahan dokumen dukungan, ada 3 hal yang perlu diperhatikan.
Pertama, formulir harus sesuai dengan ketentuan form KPU. Kedua harus menggunakan KTP-el, dan dukungan harus bertandatangan.
"Bila hal ini tidak terpenuhi satu saja, maka dianggap tidak sah, makanya dikembalikan untuk diperbaiki. Kecuali yang tidak sah, tidak mengurangi batas minimal syaratnya," sebutnya.
Masih ada waktu hingga pukul 24.00 malam nanti menyerahkan dokumennya kembali.
"Batas ahkir penyerahan kan hari ini, kalau melewati batas waktu, dianggap tidak bisa mengikuti, atau gugur," ujarnya.
Ketika ingin dikonfirmasi tribunbatam.id, Minggu (23/02/2020) pagi, Rian Ernest belum merespon panggilan telepon dan personal chat.
Belum ada keterangan dari pihak Rian Ernest soal langkah yang ditempuh untuk memenuhi persyaratan dari KPU.(Tribunbatam.id/endrakaputra)