BINTAN TERKINI

Pria Paruh Baya Diringkus Polisi di Bintan, Cabuli Teman Dekat Putrinya, Sempat Tak Ngaku

Pria berinisial MS (59) diamankan setelah nekat mencabuli seorang anak yang masih berusia 14 tahun, tak lain anak tetangganya sendiri.

Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.ID/ISTIMEWA Polsek Bintan Timur
MS (59) pelaku pencabulan anak dibawah umur yang kini meringkuk di balik jeruji besi Polsek Bintan Timur. 

BINTAN, TRIBUNBINTAN.com - Seorang pria paruh baya dibekuk polisi lantaran mencabuli anak tetangganya yang masih di bawah umur di Km 23 Kijang, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.

Pria berinisial MS (59) diamankan setelah nekat mencabuli seorang anak yang masih berusia 14 tahun, tak lain anak tetangganya sendiri. Sebut saja Bunga (korban).

Dari pengakuan Bunga kepada orangtuanya, dia sudah dicabuli 2 kali oleh pelaku.

Awalnya Bunga takut bercerita kepada orangtuanya. Namun karena sudah tidak tahan lagi dengan perbuatan pelaku, korban memberitahu kepada orangtuanya.





Setelah itu, orangtua korban tidak terima. Lantas korban bersama orangtuanya membuat laporan ke Polsek Bintan Timur.

Kapolsek Bintan Timur Kompol Krisna Ramadhani Yowa mengatakan, korban yang masih dibawah umur itu merupakan teman dekat putri pelaku.

Tersangka Masih Orang Dekat, Korban Pencabulan Anak di Bawah Umur di Karimun Penyadang Disabilitas

Modus Tanyakan Sudah di Sunat, Oknum Marbot Masjid Cabuli 3 Bocah, Terungkap Pengakuan Ini

"Korban merupakan tetangga dan teman dari anak pelaku," ujar Krisna, Selasa (25/2/2020).

Krisna menyampaikan, korban sering main ke rumah pelaku. Bahkan, saat bermain dengan putri pelaku, korban sering tertidur di rumah pelaku.

"Sering main ke rumah dan kadang-kadang tidur di rumah bersama anak pelaku. Perbuatan itu dilakukan sebanyak 2 kali dan korban langsung membuat laporan bersama orangtuanya ke Polsek Bintan Timur," terangnya.

Krisna menambahkan, saat pelaku diamankan polisi, MS sempat berkilah dan menepis tuduhan telah melakukan pencabulan terhadap korban.

Namun, penyidik lebih dulu mengantongi dua alat bukti sebelum menetapkan MS sebagai tersangka.

"Awalnya pelaku sempat berkilah dan tidak mengakui perbuatannya. Namun ditemukan 2 alat bukti yang cukup, sehingga MS kita tetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Atas perbuatan yang dilakukannya, pelaku dikenakan Pasal 81 ayat 2 Juncto Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Untuk hukumannya paling lama 15 tahun penjara," tutupnya.

Sempat Dibantah Tersangka

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved