Terkait PMK 199, Bea Cukai Batam Tambah Petugas, Tumpukan Barang Kiriman Tak Terlihat Lagi
Lambatnya pengiriman paket dari Batam sempat menjadi persoalan seiring dengan penerapan PMK 199 Tahun 2019.
" Hal inilah yang menyebabkan tidak lancarnya arus barang kiriman. Namun dalam hal ini, petugas Bea Cukai terus mengutamakan kecepatan layanan dan harapannya kepada seluruh masyarakat agar dapat bekerja sama untuk memberitahukan barangnya dengan benar dan sesuai demi kelancaran pelayanan barang kiriman," tulisnya.
Postingan ini langsung banjir keluhan.
Warganet menyesalkan lambatnya pengiriman dari Batam.
Di sisi lain, pemberlakuan PMK 199 menciptakan banyak polemik.
Salah satunya adalah pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan online shop yang hampir gulung tikar karena tak mampu bersaing harga akibat pemberlakuan ini.
Seperti Yudi Zulfian (27), yang tadinya bekerja di online shop Anemone.
Online shop yang menjual barang tas dan sepatu ini, harus melakukan penyesuaian.
Ini dikarenakan pendapatan online shop ini tak lagi sama setelah PMK 199 diberlakukan.
Pembebanan pajak saat pengiriman terhadap barang seharga minimal 3 USD tersebut praktis memukul usaha online shop ini.
Harga barang di Anemoni sendiri berkisar antara Rp 50 ribu sampai Rp 150 ribu.
Jika tadinya pajak yang dikenakan hanya terhadap barang yang berharga di atas 75 USD, tentu tak berpengaruh pada online shop ini.
Setelah pemberlakuan PMK 199, online shop tempat Yudi bekerja pun harus menambahkan biaya pajak di dalam harga jual.
Yang itu membuat daya saing menjadi lemah lantaran harga yang lebih tinggi.
Yudi sudah bekerja di sana selama 3 tahun menjadi supir.
Dia biasanya bertugas mulai dari mengambil barang, sampai mengirimkan barang ke jasa ekspedisi.