WAW, 957 Pejabat di Kepri Tak Laporkan Harta Kekayaannya, Paling Banyak Pejabat di Kabupaten Bintan
terbanyak pejabat di lingkungan Kabupaten Bintan sebanyak 393 pejabat yang belum patuh
957 Pejabat di Kepri Belum Laporkan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kebanyakan anggota DPRD di Kabupaten Kota Provinsi Kepri tidak melaporkan harta kekayaannya.
Pastinya, mereka yang belum melaporkan harta kekayaan adalah orang-orang yang tidak patuh akan hukum.
Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menyebutkan masih banyak pejabat di Kepri yang belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
• Batam Cocok Jadi Pemikat Investor, KPK Dukung Investasi Yang Bersih
• KPK Temukan Aset Pemerintah di Kepri Rawan Diserobot Swasta, Hibah Tanpa Bukti Kepemilikan
Tercatat ada 153 untuk eksekutif di Pemprov Kepri Aparatur Sipil Negara (ASN) yang belum menyampaikan LHKPN.
"Tanjungpinang sebanyak 338 yang juga belum menyampaikan LHKPN, dan terbanyak pejabat di lingkungan Kabupaten Bintan sebanyak 393 pejabat yang belum patuh," ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
DPRD Provinsi Kepri dari 45 anggota DPRD yang wajib lapor tercatat sebanyak 22 anggota belum menyampaikan LHKPN.
Sedangkan DPRD Kota Batam dari 50 anggota sebanyak 21 anggota belum lapor.
Kabupaten Bintan dari 25 anggota DPRD Bintan tinggal 1 yang belum menyampaikan.
"Sementara Karimun dari dari 30 hanya 11 anggota DPRD yang sudah melaksanakan kewajibannya, Natuna dari 20 orang 14 diantaranya sudah dan Anambas dari 20 anggota hanya 4 yang menyampaikan LHKPN," katanya.
• SULAP Hutan Lindung Jadi Kaveling Bodong, Komisaris PT PMB Terancam Pidana 10 Tahun Penjara
Pihaknya berharap agar kepala daerah bisa mendorong para pejabat di Kepri bisa segera menyampaikan LHKPN.
Menurut dia LHKPN sendiri salah satu instrumen dalam upaya pencegahan korupsi.
Sehingga para pejabat diwajibkan untuk menyampaikan harta kekayaannya.
Pada prinsipnya LHKPN merupakan laporan yang wajib disampaikan oleh penyelenggara Negara mengenai harta kekayaan yang dimilikinya saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pensiun. Kewajiban lain yang menyertai LHKPN adalah mengumumkan harta kekayaan dan bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap kekayaannya.