BATAM TERKINI
DERETAN Fakta Kasus Hutan Lindung di Batam Disulap Jadi Kaveling Bodong, Korban Capai 2.700 Orang
Di Batam, sejumlah hutan lindung dijadikan kaveling dan dijual secara ilegal. Termasuk di Punggur dengan korban mencapai 2.700 orang. Simak faktanya.
Proses hukum terhadap kasus ini menurutnya masih terus berjalan.
"Untuk PMB, masih kami sidik. Sprindik dan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) juga sudah terbit," sambungnya.
Yazid menambahkan, pihaknya juga akan meminta seluruh keterangan dari pihak terkait, termasuk korporasi maupun perseorangan.
Ia menerangkan, permasalahan alih fungsi hutan lindung bukan perkara mudah.
Sebab, ada prosedur hukum yang harus dilalui seperti pengurusan izin lingkungan dan lainnya.
Kantor PMB Sepi
Aktivitas di Kantor PT Prima Makmur Batam (PMB) mendadak sepi, Senin (24/2/2020).
Apalagi sejak komisaris perusahaan bernama Zazli ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan alih fungsi hutan lindung oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia.
Kantor yang terletak di kawasan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam itu tampak sepi aktivitas.
Hal ini seperti penuturan salah satu konsumen PT. PMB, Aan.
"Kantor tutup. Direktur hilang jejak, seolah menghilang ditelan bumi. Tadi kami sudah ke kawasan CNN Kabil untuk melihat perkembangannya," ungkapnya kepada Tribun Batam.
Aan tak lupa mengirim sebuah video pantauan kantor PT. PMB kepada Tribun Batam.
Direktur PMB Berada di Jakarta
Direktur PT. Prima Makmur Batam (PMB), Ayung membantah tuduhan yang menyebutkan jika dirinya kabur.
Kepada Tribun Batam, Ayung mengaku dia sedang berada di Jakarta.