BATAM TERKINI
DERETAN Fakta Kasus Hutan Lindung di Batam Disulap Jadi Kaveling Bodong, Korban Capai 2.700 Orang
Di Batam, sejumlah hutan lindung dijadikan kaveling dan dijual secara ilegal. Termasuk di Punggur dengan korban mencapai 2.700 orang. Simak faktanya.
"Saya masih meeting di sini," ungkapnya saat dihubungi, Senin (24/2/2020).
Meski berada di Jakarta, Ayung membantah jika dia mendapat panggilan dari pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia terkait kasus dugaan alih fungsi hutan lindung di kawasan Punggur, Kota Batam.
Terancam Pidana 10 Tahun
Ancaman pidana penjara 10 tahun telah menanti Komisaris PT Prima Makmur Batam (PMB), Zazli.
Tak hanya itu, denda sebanyak Rp 10 miliar pun turut menanti setelah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memeriksanya atas dugaan alih fungsi hutan lindung di kawasan Punggur, Batam.
Seperti penuturan Direktur Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) Pidana KLHK, Yazid Nurhuda dalam keterangan resminya, Selasa (25/2/2020).
"ZA ditangkap pada saat dilakukan sidak oleh Dirjen Penegakan Hukum KLHK dam Komisi IV DPR RI. Saat sidak, ditemukan adanya kegiatan pembukaan lahan di kawasan hutan lindung Sei Hulu Lanjai dengan menggunakan alat berat oleh PT PMB," ungkapnya.
Lanjut Yazid, pihaknya juga ikut menyita tiga alat berat berupa ekskavator, satu unit buldozer, dan tujuh unit dump truck di lokasi.
"Menurut pengakuan ZA, areal sudah dikerjakan dan dibangun untuk perumahan. Yang sudah terjual saja sebanyak 3000 kaveling," sambungnya.
Saat ini Zazli telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Salemba, Jakarta Pusat.
Zazli diduga melanggar pasal 98 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (tribunbatam.id/leo halawa/ichwan nur fadillah)