KARIMUN SIAGA VIRUS CORONA

Dinkes Karimun Pantau 6 Orang Terkait Virus Corona, Semuanya Usai Berkunjung dari Luar Negeri

Dinas Kesehatan Kabupaten Karimun setidaknya memantau 6 orang warga terkait virus Corona. Semuanya selesai melakukan kunjungan dari luar negeri.

TRIBUNBATAM.ID/ELHADIF PUTRA
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karimun Rachmadi memantau 6 orang semenjak wabah virus Corona. Keenamnya menjadi perhatian usai melakukan kunjungan keluar negeri. Dari hasil pemriksaan, mereka dinyatakan negatif. 

Mereka diketahui mengalami demam saat berada di Karimun.

"Tapi mereka hanya tiga hari saja kami pantau. Sebab mereka kembali lagi ke Malaysia," sebut Rahmadi.

Untuk yang terakhir, Dinas Kesehatan memantau seorang warga Karimun yang berjenis kelamin perempuan. Tindakan pemantauan dilakukan setelah menjalani karantina di Natuna.

Rahmadi menyampaikan hingga saat ini Kabupaten Karimun masih terbebas dari virus corona.

"Alhamdulillah sampai saat ini masih aman," tuturnya.

Imigrasi Ikut Pantau Pergerakan WNA

Tidak hanya Dinas Kesehatan, Imigrasi ikut memantau pergerakan Warga Negara Asing (WNA) khususnya yang berasal dari China ke Karimun.

Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi Republik Indonesia melarang masuknya warga Negara Asing (WNA) asal China ke Indonesia.

Hal ini berlaku setelah Dirjen Imigrasi mengeluarkan peraturan terkait pencegahan wabah virus Corona.

Peraturan Keimigrasian tersebut tertuang dalam Permenkumham Nomor 3 Tahun 2020, Pasal 5 ayat (1), (2) dan (3).

Kantor Imigrasi di seluruh Indonesia menghentikan sementara pemberian bebas visa Kunjungan atau visa on arrival kepada setiap warga Negara Republik Rakyat Tiongkok.

Selain itu, WNA yang dalam kurun waktu 14 hari kebelakang berada Negara Republik Rakyat Tiongkok juga tidak diizinkan masuk ke Indonesia.

"Aturan ini mulai berlaku dari tanggal 5 Februari 2020 sampai tanggal 29 Februari 2020. Tapi kemungkinan bisa diperpanjang," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun, Darmunansyah.

Darmunansyah menyebutkan sehari sebelum peraturan tersebut berlaku, atau pada tanggal 4 Februari, seorang warga Tiongkok menuju ke Karimun.

WNA itu tiba di Bandara Soekarno-Hatta dan menjalani pemerikaan keimigrasian dan pengecekan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved