KARIMUN SIAGA VIRUS CORONA

Dinkes Karimun Pantau 6 Orang Terkait Virus Corona, Semuanya Usai Berkunjung dari Luar Negeri

Dinas Kesehatan Kabupaten Karimun setidaknya memantau 6 orang warga terkait virus Corona. Semuanya selesai melakukan kunjungan dari luar negeri.

TRIBUNBATAM.ID/ELHADIF PUTRA
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karimun Rachmadi memantau 6 orang semenjak wabah virus Corona. Keenamnya menjadi perhatian usai melakukan kunjungan keluar negeri. Dari hasil pemriksaan, mereka dinyatakan negatif. 

Tak ada Alat Angkut

Empat orang wisatawan mancanegara asal China mengajukan izin tinggal keadaan terpaksa ke Kantor Imigrasi Kelas ll TPI Tanjunguban.

Empat orang warga negara China ini tidak dapat kembali ke negara selain karena wabah virus Corona, disebabkan ketiadaan alat angkut yang membawanya keluar dari Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas ll TPI Tanjunguban, Syahrioma Delavino menjelaskan, pengajuan izin tinggal keadaan terpaksa dilakukan setelah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia mengeluarkan Permenkumham nomor 3 tahun 2020.

Dalam aturan tersebut disebutkan untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona dengan menghentikan untuk sementara waktu fasilitas bebas visa kunjungan dan visa On Arrival bagi warga negara China sejak 5 Februari 2020.

Sehingga warga negara China yang datang ke Indonesia, khususnya berwisata di Bintan sebelum peraturan itu diturunkan harus mengajukan izin tinggal keadaan terpaksa di Bintan.

Ia menegaskan, empat orang wisatawan asal China yang mengajukan izin tinggal keadaan terpaksa itu tidak dikenakan tarif alias gratis dengan jangka waktu 30 hari.

"Semoga dalam waktu 30 hari ini, kapal angkut untuk kembali ke negara mereka bisa dibuka, sehingga ke 4 Wisman asal tiongkok ini bisa kembali ke negarannya," ucapnya, Senin (10/2/2020).

Dela juga menyebutkan, bagi warga negara China yang sudah lama berkunjung di Indonesia, khususnya di Kabupaten Bintan serta memegang izin tinggal kunjungan atau izin tinggal terbatas serta masih berlaku dpaat memperpanjang izin tinggal terbatasnya.

Ia mengungkapkan bahwa poin penting yang di atur pada Permenkumham nomor 3 tahun 2020, tentang menghentikan sementara fasilitas bebas visa kunjungan bagi semua warga negara yang pernah tinggal atau mengunjungi wilayah China, baru bisa masuk ke Indonesia terhitung 14 hari.

"Contohnya ada Wisman dari China ke Thailand dan hendak masuk wilayah Indonesia langsung itu tidak bisa. Yang bersangkutan harus menunggu 14 hari dulu di Thailand. Kalau sekiranya di sana aman dan sehat baru bisa masuk wilayah Indonesia dan kami terbitkan visanya," ungkapnya.

Dela juga mengakui, bahwa kunjungan wisatawan dari Singapura ke Wilayah Bintan melalui Pelabuhan BBT Bintan itu tergolong menurun, apalagi dengan kabar terkait virus corona.

Pasalnya, sebelum wabah virus corona ini ada, dihari biasanya Wisman yang datang dari Singapura dalam satu hari itu bisa mencapai 1500-2000 orang Wisman.

Namun setelah virus corona ini ada Wisman yang datang dari Singapura menuju pelabuhan BBT Bintan berkurang drastis.

"Seperti hari ini, Wisman yang datang dari Singapura dan tiba di Pelabuhan BBT hanya 273 orang saja. Sedangkan yang berangkat hanya 529 orang. Menurun drastis dari biasanya," katanya.

Pembatasan Kunjungan Warga Asal China

Pemerintah Republik Indonesia membatasi kunjungan warga negara China. Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Kepri, Agus Widjaja mengatakan, langkah ini dilakukan terkait wabah virus Corona.

"Sesuai kebijakan Presiden, negara China telah dihapus dari daftar negara bebas visa. Ini dilakukan guna memperketat kunjungan masuk dan keluar. Batas waktunya tergantung pemerintah lagi sampai kapan," ujarnya, Kamis (6/2/2020).

Ia mengungkapkan, warga negara China yang telah berada di Indonesia, khususnya di Batam, perpanjangan visa kerja atau liburan dapat dilakukan Rabu (5/2/2020) kemarin sejak pukul 00.00 WIB.

"Karena sifatnya darurat. Jika overstay sejak kemarin dapat diurus sesegera mungkin namun menyesuaikan kebijakan pemerintah," ungkapnya.

Perpanjangan sendiri lanjutnya tak akan dikenakan biaya. Ia memastikan jika pelayanan visa tetap akan dilakukan secara optimal.

"Lagi pula penerbangan ke Tiongkok sudah tidak ada," paparnya.

Agus menegaskan, pekerja di Batam asal China yang kembali ke kampung halamannya untuk merayakan Imlek, tidak bisa kembali ke Batam dengan adanya aturan ini.

"Untuk mereka yang telah meninggalkan Tiongkok minimal 14 hari tidak ada masalah. Namun jika belum, kami akan menolak menerimanya sesuai kebijakan pemerintah ini," ucapnya.(TribunBatam.id/Elhadif Putra)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved