KPK Soroti Lahan Tidur di Batam, Pengusaha Keluhkan Pembayaran UWT Masih Ribet

Banyaknya lahan tidur di Batam mendapatkan sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

TRIBUNBATAM.ID/LEO HALAWA
Sejumlah pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin), menyampaikan unek-unek ke Koordinator Wilayah (Korwil) II Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Selasa (25/2/2020) pagi. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Banyaknya lahan tidur di Batam mendapatkan sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK secara khusus melakukan pertemuan dengan Kepala BP Batam Muhammad Rudi di Gedung Balairungsari Lantai 3 sekira pukul 14.00 WIB.

"KPK tadi memberikan pencerahan agar dalam melaksanakan tugas baik memberi izin keluar masuk barang ataupun lahan harus betul-betul sesuai koridor hukum yang ada," ujar Rudi usai koordinasi dan audiensi program pemberantasan korupsi terintegrasi dengan KPK RI.

Rudi menegaskan tidak boleh lagi ada sesuatu hal, perizinan ditahan-tahan dan tidak boleh memberikan kepada orang yang tidak memiliki berkompetensi untuk membangun.

"Dengan adanya pencerahan ini kita berharap proses pelayanan di BP Batam bisa bangkit. Kalau dulu hitungan 2 sampai 3 bulan (perizinan selesai), kedepan hitungan sehari 2 hari selesai," kata Rudi.

Termasuk didalamnya Perka lahan yang sudah ditandatangani. Rudi mengatakan minggu depan sudah mulai dilaksanakan di Batam. Minimal ruangan sudah disiapkan di MPP.

"Saya sudah bilang Pak Haris, asetnya Provinsi Riau kita minta serahkan ke kita," ujarnya.

Sehingga 2023 mendatang pihaknya tidak memperpanjang kontrak, dan langsung diambil alih. Seperti merenovasi Mal Pelayanan Publik.

"Sekarang mal itu setengah-setengah. Hanya satu lantai itu aja. Orangkan bingung," tuturnya.

Di tempat yang sama Koordinator Wilayah II Sumatera Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abdul Haris mengatakan pihaknya membahas terkait dengan pengolahan lahan dan perizinan. Jangan sampai banyak lahan tidur di Batam ini.

"BP Batam ini se-optimal mungkin menarik investor untuk berinvestasi di sini dan juga memanfaatkan lahan-lahan yang sudah ada," kata Abdul.

Setelah pertemuan ini, KPK akan melakukan tindaklanjut terkait dengan persoalan lahan dan perizinan sekaligus solusinya bagaimana. Pihaknya tak bisa menargetkan kapan waktu selesai.

"Barang (persoalan lahan) inikan seperti benang kusut ini. Kita lihat dulu pokok persoalannya dimana. Memang harus banyak cara, bisa tindakan persuasif ataupun tindakan hukum," katanya.

Kalau sudah menggunakan tindakan hukum, lanjutnya, otomatis sudah harus melibatkan stakeholder lainnya. Misalnya Kejati ataupun Kejagung.

"Setiap 3 bulan sekali kita selalu menanyakan ke BP Batam progresnya sudah sampai mana. Mandeknya kenapa. Kalau butuh perbaikan sistem, lakukan perbaikan sistem. Kalau pengelolanya gak mampu silahkan diganti," kata Haris.

Ia menambahkan BP Batam sendiri memang selalu di back-up. Sehingga tidak ada intervensi baik secara internal ataupun eksternal.

Keluhan pengusaha

KPK juga menggelar pertemuan dengan pengusaha di kantor Kadin Kepri.

Hal inipun dimanfaatkan para pengusaha menyampaikan unek-unek ke Koordinator Wilayah (Korwil) II Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Selasa (25/2/2020) pagi.

Komtap Perpajakan Kadin Agustri S menyampaikan, kebijakan Pemko dan BP Batam di mata pengusaha selama ini bukan memudahkan.

Justru dinilai meribetkan pengusaha dalam hal pengurusan dokumen.

Soal pembayaran UTW misalnya.

Ia mengaku, saat membayar UWT rumahnya tidak segampang slogan BP Batam yang serba mudah.

"Jadi pak, kebijakan simpang siur. Kita seperti dipimpong di sini," keluh Agustri di ruang lantai dua Kadin Batam tempat digelar pertemuan.

Tampak, saat pertemuan itu, Wakil Ketua KPK RI Lilik Pintauli Siregar, Korwil II KPK RI Abdul Harris, Bagian Humas KPK Ipi Maryati K, Kasatgas Karsupgah KPK Aida Ratna Zulaiha, Komite Advokasi Daerah (KAD) Erson S dan Sahaya S hanya terlihat tersenyum-senyum.

Saat Agustri menyampaikan, mereka tampak juga menyimak per kalimat yang diucapkan Agustri.

Agustri mengatakan, sekitar empat bulan BP Batam dipimpin oleh ex officio Walikota Batam.

Kebijakan menurutnya, bukan tambah mudah.

Malah sebaliknya, yakni ribet. Dan tidak sedikit pengusaha menjerit dengan kebijakan itu.

"Kalau dulu masih jelas. Jadi jelas kepala BP Batam dan jelas wali kota. Sekarang makin ribet kami rasakan. Dan teman-teman pengusaha, sangat resah atas ini. Dan masih banyak kebijakan lain," tambahnya.

Dalam pertemuan itu masih berlangsung, KPK akan mempelajari persoalan ini, untuk disampaikan ke pemerintah ke pimpinan KPK.

Dan kemudian dirapatkan untuk disampaikan kajian kepada pemerintah pusat. (TRIBUNBATAM.id/Leo Halawa/Roma)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved