HUMAN INTEREST

Mimpi Ani & Sukardi Punya Rumah Pupus, Kavelingnya Bermasalah, Sudah Keluar Uang Puluhan Juta

Ani mengaku telah merugi hingga puluhan juta rupiah untuk membeli satu kaveling di lokasi milik PT. PMB itu.

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.ID/ICHWAN NUR FADILLAH
Sebuah bangunan berdiri tegak di lokasi lahan milik PT. PMB. Belakangan konsumen yang telah membeli lahan baru tahu lahan ini bermasalah terkait legalitasnya 

Sempat pasrah uang miliknya melayang begitu saja, Ani masih optimis saat mendapat kabar jika kasus ini telah menjadi atensi kementerian terkait.

"Saya tak ada akses untuk berkomunikasi dengan banyak konsumen yang memperjuangkan kasus ini. Mungkin karena banyaknya kerjaan dan tidak tahu harus mengadu kepada siapa. Tapi saya rasa banyak konsumen lain di luar sana yang mengalami hal serupa dengan saya," ujarnya.

Ulah PT. PMB tak hanya merugikan Ani yang notabene merupakan karyawan swasta di Kota Batam. Namun juga merugikan beberapa pekerja kasar seperti Sukardi.

Berprofesi sebagai kuli bangunan, mimpi Sukardi ingin memiliki rumah sendiri harus pupus setelah lahan milik PT. PMB melanggar aturan hukum karena disinyalir merupakan kawasan hutan lindung.

Bahkan untuk memenuhi mimpinya memiliki rumah sendiri di Batam, Sukardi sampai harus berutang.

Apalagi dengan kemampuan ekonominya saat ini, ia hanya berharap kasus ini dapat ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.

"Saya sehari-hari kalau dihitung tak terlalu banyak bang pemasukannya. Ya kami hanya berharap pada pihak berwenang saja mengenai solusinya nanti," ungkapnya kepada Tribun Batam.

BP Batam Tak Pernah Beri Izin, Penjualan Kaveling Oleh PT PMB Dipastikan Ilegal

Kepala Biro Humas, Promosi, dan Protokol Badan Pengusahaan (BP) Batam, Dendi Gustinandar mengaku pihaknya tidak pernah mengetahui aktivitas pembukaan hutan lindung yang dilakukan oleh PT Prima Makmur Batam (PMB) di kawasan Punggur, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

"Tak pernah," jawabnya singkat mengomentari permasalahan PT PMB saat Tribun Batam menghubungi via WhatsApp, Rabu (26/2/2020).

Dendi pun juga menegaskan jika pihaknya tak pernah mengeluarkan izin apapun terkait aktivitas PT PMB selama ini.

Terpisah, Direktur PT PMB, Ayung mengaku kesal saat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menahan komisaris perusahaan bernama Zazli dan menetapkannya sebagai tersangka.

Ayung mengklaim jika kerja KLHK tak sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Seperti penculik dan perampok. Jika pun kami menggarap tidak ada izin, itu bukan ranah kehutanan tapi BP Batam," keluhnya.

Komisaris PT PMB Terancam Pidana 10 Tahun Penjara

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved