BATAM TERKINI
Mulai Maret, Pajak Hotel dan Restoran Bakal Dibebaskan Sementara, Ini Kata Anggota DPRD Batam
Menteri keuangan akan membebaskan pajak hotel, restoran dan hiburan mulai Maret 2020 untuk meringankan pengusaha. Ini kata anggota DPRD Batam.
Mulai Maret, Pajak Hotel Restoran dan Hiburan Bakal Dibebaskan Sementara, Ini Kata Anggota DPRD Batam
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Menteri keuangan akan membebaskan pajak hotel, restoran dan hiburan mulai Maret 2020 mendatang untuk meringankan pengusaha di tengah sepinya usaha wisata akibat virus corona.
Hal itu langsung mendapat respon positif dari Anggota Komisi II DPRD Kota Batam, Hendra Asman.
Menurutnya kebijakan ini adalah langkah yang sangat konkret.
"Apresiasi yang setinggginya kepada Pusat melalui Menteri keuangan. Memang beberapa waktu ini sektor pariwisata kota Batam sangat terpukul akibat menurunnya kunjungan turis ke Batam. Kami sebagai DPRD sangat merespon positif," ujar Hendra, Rabu (26/2/2020).
Diakuinya, kebijakan ini memang akan berpengaruh terhadap turunnya PAD 2020 di kota Batam, namun harus tetap dilihat secara efek domino.
"Memang sekarang harus konkrit dalam stimulannya. Tentu akan terpengaruhi, namun kita harus melihat efek dominonya," ujarnya.
Berdasarkan siaran pers Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan ekonomi kreatif ditengah wabah virus corona, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio mengatakan paket insentif khusus pariwisata akan mengakselerasi kinerja sektor sekaligus menarik kunjungan wisatawan di tengah wabah virus corona.
• DAMPAK Corona, Menkeu Bebaskan Pungutan Pajak Hotel dan Restoran Termasuk di Batam dan Bintan
Wishnutama Kusubandio usai menggelar rapat terbatas mengenai lanjutan pembahasan dampak virus covid-19 terhadap perekonomian Indonesia, Selasa (25/2/2020) mengatakan, pariwisata sebagai leading sector adalah sektor paling terdampak mewabahnya virus corona.
Padahal selama ini pariwisata merupakan sektor padat karya yang menyerap lebih dari 13 juta pekerja.
Angka itu belum termasuk dampak turutan atau multiplier effect yang mengikuti termasuk industri turunan yang terbentuk di bawahnya.
Merespons hal tersebut, Pemerintah RI menginisiasi sejumlah terobosan sebagai upaya agar mobilisasi wisatawan baik wisman (wisatawan mancanegara) maupun wisnus (wisatawan nusantara) tidak terganggu secara signifikan.
“Pemerintah dalam hal ini sangat concern untuk menerbitkan beberapa kebijakan yang sangat penting untuk menyelamatkan industri pariwisata sehingga bisa memberikan manfaat bagi masyarakat lokal yang bekerja di industri pariwisata,” kata Wishnutama.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di kesempatan yang sama menjelaskan, untuk insentif untuk wisatawan mancanegara, pemerintah memberikan alokasi tambahan sebesar Rp 298,5 miliar.
Terdiri dari Insentif Airlines dan Travel Agent, Insentif dalam skema Joint Promotion, kegiatan promosi pariwisata serta familiarization trip (famtrip) dan influencer.