PTSP Bintan Diundang Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Bahas Polemik PT MIPI
PTSP Kabupaten Bintan memenuhi undangan Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi Republik Indonesia terkait polemik PT MIPI di Bintan.
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Bintan memenuhi undangan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritim dan Investasi Republik Indonesia.
Ini terkait polemik PT Mangrove Industry Park Indonesia (MIPI).
Undangan terkait perubahan nama PT MIPI menjadi PT Industri Segantang Lada.
Kepala PTSP Bintan melalui Kabid Perizinan Alfeni G Harmi, mengatakan, undangan merupakan tindak lanjut atas surat yang sebelumnya disampaikan pada pertemuan yang dilakukan beberapa waktu lalu.
"Kita akan berangkat penuhi undangan tersebut. Undangan ini atas surat yang sudah kita sampaikan saat pertemuan beberapa waktu lalu bersama Pak Bupati Bintan," ujarnya, Rabu (26/2/2020).
Dalam pertemuan tersebut, pihaknya akan meminta solusi terkait penyelesaian terkait banugnan PT MIPI yang berlokasi di Galang Batang, Kabupaten Bintan.
"Sebelumnya sudah kami surati bahwa bangunan yang sudah berdiri itu tidak sesuai dengan tata ruang. Nanti disampaikan apa hasil pertemuan ini," ujarnya.
Dilaporkan ke KSDA Riau
Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Bintan-Tanjungpinang, Kepri melaporkan PT. Mangrove Industry Park Indonesia (MIPI) ke Kementerian Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) di Riau.
Pelaporan itu dilakukan terkait berdirinya industri milik PT MIPI di kawasan yang tidak diperuntukkan untuk industri.
"Kita sudah melaporkan masalah ini ke KSDA di Riau," kata Kepala KPHP Unit IV Bintan-Tanjungpinang, Kepri, Ruah Alim Maha, Rabu (26/2/2020).
Ruah menuturkan, dengan adanya laporan itu, KSDA rencananya akan meninjau secepatnya perihal masalah ini ke lapangan.
"Kapan meninjau ke lapangan, kita belum mengetahui kapan KSDA akan turun," ujarnya.
Ruah menjelaskan, laporan terkait dugaan penyalahgunaan yang dilakukan oleh PT MIPI dilakukan karena pihaknya tidak memiliki wewenang untuk bertindak.
Dikatakan, pembagian wilayah itu ada beberapa unit kerja yang mengelola. Pertama hutan produksi dan hutan lindung wewenangnya di provinsi. Sedangkan konservasi itu adalah UPT khusus dari Kementerian yang namanya KSDA.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/19022020_sidak-pt-mipi.jpg)