PTSP Bintan Diundang Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Bahas Polemik PT MIPI
PTSP Kabupaten Bintan memenuhi undangan Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi Republik Indonesia terkait polemik PT MIPI di Bintan.
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
“Terkait PT MIPI setelah kami tinjau lokasi ternyata itu wewenangnya ada di KSDA. Nanti teman-teman di KSDA yang bisa ambil tindakan. Karena wilayah kami tidak masuk dalam konservasi,” ungkapnya.
Keberadaan PT MIPI beberapa bulan terakhir memang sudah menjadi sorotan masyarakat, tokoh masyarakat dan Pemerintah Daerah.
Terkait persoalan perizinan PT MIPI di Galang Batang, Pemerintah Kabupaten Bintan dan DPRD Bintan juga sudah menggelar rapat di Kantor Bupati Bintan.
• BC Tanjungpinang Sebut Izin Ekspor Impor PT MIPI Bukan Kewenangannya, Kami Hanya Jalankan Sistem
• Camat Gunung Kijang Bantah Biarkan PT MIPI Beroperasi di Bintan, Arif Ungkap Faktanya
Bahkan Komisi II DPRD Bintan telah turun melakukan sidak, mengecek aktivitas di gudang PT. MIPI di Galang Batang, Bintan.
Ketika berada di sana Komisi II DPRD Bintan sangat menyayangkan bahwa ada aktivitas di gedung PT. MIPI.
Padahal sebelumnya Bupati Bintan sudah menegur, jika belum melengkapi semua izin untuk sementara tidak beroperasi.
Disana, salah satu anggota DPRD Bintan bahkan menyebut PT itu ilegal lantaran tidak ada satupun surat yang dikantongi disaat beroperasi dan melakukan pembangunan di lokasi tersebut.
Salah satu misalnya, belum ada Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk membangun, perusahaan itu sudah beroperasi dan bahkan sampai melakukan kegiatan ekspor.
Keberanian PT MIPI tetap menjalankan operasi industri di kawasan yang bukan diperuntukkan untuk industri itupun banyak muncul pertanyaan.
Rudy Chua Tak Ingin Ada Kesan Pemerintah Dibuat Repot
Polemik PT Mangrove Industry Park Indonesia (MIPI) di Kabupaten Bintan mendapat tanggapan dari anggota Komisi II DPRD Kepri, Rudy Chua.
Politisi Partai Hanura itu mengatakan, pertemuan dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pernah dilakukan dalam menindaklanjuti persoalan itu.
Dalam pertemuan tersebut, BKPM menurutnya tidak bisa melakukan pengawasan terhadap sejumlah perusahaan.
"Yang lebih tahu itu Pemerintah Daerah," ucapnya saat dihubungi TribunBatam.id, Selasa (25/2/2020).
Ia mengungkapkan, DPRD Bintan sebelunya sudah merespon aspirasi masyarakat dengan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/19022020_sidak-pt-mipi.jpg)