PTSP Bintan Diundang Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Bahas Polemik PT MIPI
PTSP Kabupaten Bintan memenuhi undangan Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi Republik Indonesia terkait polemik PT MIPI di Bintan.
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
Selain itu, ada instansi terkait yang diberi kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang beroperasi.
"Pengawasan kan ada juga di Bea Cukai. Selain itu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Tinggal ditanyakan, apakah perusahaan itu sudah membayar pajaknya atau tidak. Kalau Pemerintah Daerah tahu perusahaan itu salah, ya tinggal lapor ke BKPM untuk dicabut izinnya. Artinya soal PT MIPI ini gak repot kok persoalannya. Jangan sampai ada anggapan di luar sana pemerintah repot menyelesaikan masalah ini, kan bisa mempengaruhi investor lain," ucapnya.
Klaim Izin Ekspor Impor dari Kemendag RI
Sejumlah pertanyaan bertubi-tubi dilontarkan Komisi II DPRD Bintan terhadap pihak PT MIPI.
Mulai dari izin ekspor dan impor, IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan lain sebagainya. Termasuk terkait apakah ada warga tempatan yang dipekerjakan ditengah PT. MIPI ini beroperasi.
Saat pertanyaan itu dilontarkan CEO PT.MIPI Edy Jafar mengakui, bahwa terkait izin ekspor dan impor PT MIPI sudah mendapatkan izin dari Kementerian Perdagangan RI.
Sedangkan, terkait mempekerjakan warga tempatan pihaknya sejauh ini selalu akomodir untuk mempekerjakan warga tempatan yang ada di Bintan. Khususnya di lokasi perusahaan yang dipimpinnya.
"Tapi kalau terkait IMB PT MIPI tidak ada dan hal ini kami memang salah sebelumnya, dan ini akan kami penuhi," ucap Edy saat gelaran sidak yang dilakukan Komisi II DPRD Bintan di lokasi PT. MIPI, Rabu (19/2/2020).
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi II DPRD Bintan, Indra Setiawan mengaku sangat menyayangkan pihak PT MIPI yang mengabaikan aturan di daerah.
Pasalnya, pihak PT MIPI terlihat sepele terhadap pemerintah daerah. Hal itu terlihat di tengah tidak adanya IMB.
Namun pihak PT MIPI nekat mendirikan bangunan tanpa ada izin.
"Inilah yang tidak kami sukai dari cara kalian. Jangan seolah-olah di pusat kalian urus, aturan di pemerintah daerah kalian tidak laksanakan. Buktinya sudah terlihat, kalian beroperasi dan mendirikan bangunan tanpa ada izin," tutupnya.
Beroperasi Tanpa Izin, PT MIPI Bintan Disebut Usaha Ilegal
Komisi II DPRD Bintan menyebut PT Manggrove Industry Park Indonesia (MIPI) yang beroperasi di Bintan ilegal.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi ll DPRD Bintan, Fiven Sumanti saat menggelar sidak bersama anggota Komisi ll DPRD Bintan di gudang PT MIPI yang berada di Galang Batang, Bintan, Rabu (19/2/2020).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/19022020_sidak-pt-mipi.jpg)