JENAZAH WARGA SINGAPURA TERTAHAN
Soal Jenazah WN Singapura Masih di RSBP Batam, Ini Kata Kadinkes Kepri
Tjetjep bilang saat ini masih menunggu izin dari konsul Singapura. Selain itu pihak keluarga di Singapura belum memberikan kepastian menerima jenazah
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Tjetjep Yudiana menjelaskan soal jenazah Warga Negara Asing (WNA) asal Singapura di Rumah Sakit Badan Pengusahaan (RSBP) Kota Batam.
"Jadi bukan ditahan, hanya sedang menunggu dari konsul Singapura saja. Kita kan nggak bisa asal kirim ke negara luar. Jadi masih nunggu itu saja," ucapnya, Rabu (26/2/2020).
Disampaikannya, persoalan yang muncul juga disebabkan pihak keluarga dari Singapura belum memberikan kepastian untuk menerima jenazah tersebut.
"Kan ada dua keluarga, kalau keluarga yang di Batam sudah pasrah dimana saja, keluarga yang di Singapura belum ada kepastian," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, jenazah seorang warga negara Singapura saat ini masih berada di kamar jenazah Rumah Sakit Badan Pengusaha (RSBP) Batam sejak Sabtu (22/2/2020).
Alasannya, pihak keluarga resmi jenazah yang merupakan WN Singapura masih menunggu instruksi konsulat jenderal Singapura.
• Jenazah Suami 5 Hari Tertahan di RSBP, Begini Suasana Rumah Istri WNA Singapura di Batam
• BUKAN Karena Corona, Ternyata Ini Penyebab Jenazah WN Singapura Masih di Kamar Jenazah RSBP Batam
Direktur Rumah Sakit Badan Pengusaha (RSBP) Batam, Sigit mengungkapkan, jenazah WNA asal Singapura di RSBP Batam masih menunggu penjemputan oleh keluarga resminya.
Pasalnya, jenazah tersebut berkewarganegaraan Singapura dan keluarganya ingin membawa pulang ke negaranya, namun masih terhambat izin administrasi.
"Belum ada izin dari konsulat jenderal Singapura, makanya sampai hari ini, pihak keluarga masih menunggu izin dari konsulat negara Singapura agar bisa dibawa dan dimakamkan di sana," terang Sigit saat ditemui, Rabu (26/2/2020).
"Jadi tidak ada penahanan jenazah," tegasnya.
Ia membenarkan jenazah tersebut memang sudah 5 hari di kamar jenazah Rumah Sakit Badan Pengusahaan (RSPB) Batam, terhitung sejak, Sabtu, 22 Februari hingga Rabu, 26 Februari Jenazah tersebut masih berada RSBP.
Sigit mengatakan, hasil pemeriksaan Litbangkes Kemenkes jenazah yang awalnya suspect corona virus (Covid-19) dinyatakan negatif.
Sigit juga menerangkan bahwa sebelum jenazah dirawat di RSBP telah menjalani perawatan di Rumah sakit Awal Bros Batam.
Ini Penyebab Jenazah WN Singapura Masih Tertahan
Kepala Bidang Kesehatan RS Bhayangkara Polda Kepri Kombes Pol Muhammad Haris angkat bicara soal adanya jenazah warna negara Singapura yang masih tertahan di kamar jenazah RSBP Batam sejak Sabtu (22/2/2020) silam.
Haris mengatakan, sebelum meninggal dunia, pasien yang merupakan WN Singapura tersebut sudah dinyatakan negatif virus corona yakni sesuai hasil tes darah yang dilakukan.
"Iya memang sebelum dinyatakan suspect corona, pasien sedang sakit paru-paru dan sering bolak-balik Batam Singapura untuk melakukan pengobatan penyakitnya," katanya.
Haris membantah kabar yang mengatakan jika jenazah tersebut ditahan di RSBP Batam.
Jenazah tersebut bukan ditahan oleh pihak rumah sakit atau otoritas kesehatan Indonesia, karena hasil pemeriksaan negatif corona.
Jadi, sebenarnya sudah bisa dimakamkan oleh pihak keluarga baik itu di Batam, Indonesia atau di Singapura.
Haris mengungkapkan, faktor yang membuat jenazah WNA belum dimakamkan karena yang bersangkutan memiliki dua istri.
Yakni, istri pertamanya merupakan WNA Singapura dan istri keduanya merupakan WNI yang tinggal di Batam.
"Jadi saat ini masih menunggu kabar dari istrinya yang berada di Singapura, Istrinya yang WNI/ orang Batam sudah mau dikuburkan," jelasnya.
Haris mengatakan, karena masih menunggu persetujuan istri WNA yang berada di Singapura dan koordinasi pihak terkait sehingga jenazah WNA masih berada di rumah sakit BP Batam.
Tertahan Selama 5 Hari
Jenazah seorang warga negara asing (WNA) asal Singapura hingga kini masih tertahan di kamar jenazah Rumah Sakit Badan Pengusaha (RSBP) Batam.
"Iya pak, kita masih menunggu kordinasi dengan pihak terkait, masih menunggu intruksi dari konsulat jederal negara Singapura untuk penanganan selanjutnya," ujar Kepala Rumah Sakit Badan pengusaha Batam, Sigit saat ditemui, Selasa (26/2/2020).
Ia membenarkan jenazah tersebut memang sudah 5 hari di kamar jenazah Rumah Sakit Badan Pengusahaan (RSPB) Batam, terhitung sejak, Sabtu, 22 Februari hingga Rabu, 26 Februari.
Dan saat ini, jenazah tersebut masih ditahan pihak RS.
"Nanti saya kabari lagi, saya masih menunggu hasil rapat kordinasi. Satu jam lagi saya kabari," ucapnya.
Sigit menyebutkan hasil pemeriksaan darah WNA tersebut dinyatakan negatif corona.
Sigit juga menerangkan bahwa pasien tersebut sebelumnya dirawat di RSBP telah menjalani perawatan di Rumah sakit Awal Bros Batam.
"Pasien merupakan pasien rujukan," katanya.
Dipastikan Negatif Corona
Jenazah seorang warga Singapura yang tertahan di Rumah Sakit Badan Pengusahaan Batam (RSBP) sudah dinyatakan case close dan negatif virus corona (covid-19) oleh Dinas Kesehatan Kota Batam.
Sebelumnya pasien tersebut sempat dinyatakan diduga terinfeksi virus corona oleh RS Awal Bros Batam.
"Sebenarnya dia pasien RS Awal Bros. Bolak-balik dari Singapura ke Batam untuk berobat. Isterinya orang Indonesia. Dirawat rutin. Nah jadi masa berlaku cop habis. Beliau balek ke Singapura minta cop. Kemudian masuk lagi ke Indonesia untuk cop lagi," ujar Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam, Didi Kusmarjadi kepada TRIBUNBATAM.id, Rabu (26/2/2020).
Kemudian RS Awal bros mengubah statusnya menjadi suspek.
Pihak RS Awal Bros langsung merujuk pasien ke RSBP dan dalam pengawasan oleh Dinas Kesehatan Kota Batam.
"Waktu itu beliau masih hidup," ujar Didi.
Didi mengatakan, pihaknya langsung melakukan pengecekkan terhadap pasien.
Samplenya dikirim ke Jakarta untuk pengetesan. Hasilnya sudah keluar dan negatif.
"Hasilnya negatif. Satu hari kemudian setelah itu baru meninggal. Karena penyakit lain," kata Didi.
Lantas kenapa jenazah tertahan?
Hal tersebut dikarenakan statusnya Public Health Emergency of International Concern (PHEIC). Sehingga jenazah masih ditahan.
"Jadi nggak boleh sembarangan kirim antar negara. Tapi suratnya sudah keluar kok. Gak tau informasinya kemana. Apakah dimakamkan disini atau dibawa ke Singapura. Jenazahnya tanya saja ke RSBP," kata Didi. (TRIBUNBATAM.id/dra/bob/blt/rus)