TRAGEDI SUSUR SUNGAI SEMPOR

Wakil Ketua Komisi X DPR Sayangkan Sikap Polisi ke Tersangka Susur Sungai Sempor, "Berlebihan"

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf mengomentari perlakuan polisi terhadap 3 guru pembina pramuka SMPN 1 Turi, Sleman yang ditetapkan tersangka.

Tribun Lampung
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf menyayangkan sikap polisi memperlakukan 3 tersangka pembina pramuka SMPN 1 Turi yang ditetapkan tersangka insiden susur Sungai Sempor. 

Yuliyanto menuturkan terkait apakah ada kemungkinan bertambahnya tersangka itu tergantung hasil pemeriksaan para saksi.

Lebih lanjut, ia memaparkan pasal yang dikenakan adalah 359 KUHP kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia.

Serta pasal 360 KUHP karena kelalaiannya yang menyebabkan orang lain luka-luka.

Selain itu, Yuliyanto menegaskan bahwa tersangka IYA lah yang meninggalkan para siswa di Sungai Sempor.(Tribunnews.com/Indah Aprilin Cahyani/TribunJogja.com) (Kompas.com/Kontributor Yogyakarta/Wijaya Kusuma)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved