Jumat, 17 April 2026

Polisi Tangkap Kawanan Rampok, Gendong Mesin Cuci dan Pompa Air Lewat Jendela

Para pelaku menggasak satu unit mesin cuci dan mesin pompa air dari rumah korbannya.

Editor: Eko Setiawan
Dokumentasi Polsek Way Pengubuan
Empat pelaku yang diamankan jajaran Polsek Way Pengubuan. Polisi Amankan 4 Pencuri di Lampung Tengah, Pelaku: Kami Gotong Mesin Cuci Lewat Jendela. 

WAY PENGUBUAN, TRIBUNBATAM.id - Polisi menangkap kawanan pembobol Rumah.

Pelaku berjumlah 4 orang, mereka mencuri barang-barang yang sulit dibawa oleh orang-orang.

Polsek Way Pengubuan menangkap 4 pelaku pembobol rumah di Kampung Lempuyang Bandar, Lampung Tengah.

Para pelaku menggasak satu unit mesin cuci dan mesin pompa air dari rumah korbannya.

Mengenal Kopi Hawaii Kijang, Kopi Legendaris dari Pulau Bintan

Korban Lakalantas di Perumahan Meninggal Dunia, Sempat Dirawat di Rumah Sakit

Fokus 2 Kompetisi, Pemain Laskar Melayu 757 Kepri Jaya FC Training Centre di Bandung

Keempat pelaku yang melakukan Pencurian berinisial CD (22), JS (18), AF (20) serta IR (18), semuanya warga alamat Dusun II Kampung Lempuyang Bandar, Lampung Tengah.

Mereka diamankan, Senin (24/2/2020).

Kapolsek Way Pengubuan Iptu Widodo Rahayu mendampingi Kapolres AKBP I Made Rasma mengatakan, keempatnya ditangkap berdasarkan laporan korban atas nama Parno (45) warga Lempuyang Bandar.

 

Para pelaku melakukan Pencurian pada Jumat (7/2/2020) dini hari.

Modusnya, kata Widodo Rahayu, dengan melompat tembok, lalu merusak jendela bagian samping rumah.

"Keempat pelaku berbagi tugas, dua orang masuk dan dua orang lainnya menunggu di luar rumah," ungkap Widodo Rahayu, Kamis (27/2/2020).

"Mereka mencuri mesin cuci, pompa air, tabung gas dan sejumlah perabotan rumah tangga lainnya," terang Iptu Widodo Rahayu.

Widodo melanjutkan, para pelaku diamankan di rumah masing-masing sekira pukul 05.00 WIB.

Penangkapan keempatnya, kata Widodo Rahayu, berdasarkan pengembangan yang dilakukan pihak kepolisian.

Guna peyelidikan lebih lanjut, terus Widodo Rahayu, keempat pelaku CD, JS, AF dan IR berikut barang buktinya satu unit mesin cuci, satu tabung gas, satu unit pompa air masih diamankan di Mapolsek Way Pengubuan.

Mereka dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.

Pelaku CD mengatakan, Pencurian tersebut mereka rencanakan bersama-sama.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved