Ayah Baru Keluar Penjara, Giliran Sang Adik Susul Kakak ke Bui Karena Kasus Curanmor
Satu tahun buron, Junaidi (20), warga Perumahan Way Huwi Indah, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan, diringkus polisi, Kamis (27/2/2020) malam.
Sementara korban sedang tidur.
"Jendelanya kebuka. Tangan saya masuk, putar kunci pintu. Begitu terbuka, saya masuk," jelasnya.
Selain membawa kabur sepeda motor Honda Beat warna putih nomor polisi BE 3074 JM, pelaku juga menyikat dua ponsel milik korban.
Kapolsek Kedaton Kompol M Daud menyatakan, tersangka Junaidi diamankan saat pulang ke Lampung.
Selama ini, lanjut Kapolsek, Junaidi kabur ke Tangerang.
"Pengakuannya baru satu kali. Tapi kami masih melakukan pengembangan kemungkinan TKP lain yang dilakukan tersangka," jelasnya.
Daud menerangkan, ayah Junaidi juga berprofesi sebagai pencuri.
Selain kakak, kata Daud, ayah kandungnya juga tercatat sebagai residivis kasus serupa.
Saat ini, ayah kandung Junaidi berinisial RE sudah bebas dari penjara.
"Bapaknya sudah bebas," imbuhnya.
Kapolsek mengimbau kepada masyarakat untuk mewaspadai aksi kejahatan.
"Jika ada gangguan kamtibmas, segera lapor ke kami. Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Kedaton tersebar di seluruh kelurahan yang ada di Kecamatan Kedaton," tuturnya. (Tribunlampung.co.id/Joviter Muhammad)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Ayah Baru Bebas, Adik Susul Kakak ke Lapas Rajabasa