KARIMUN TERKINI

Gelar Perkara, Tim Saber Pungli Karimun Sepakat Oknum Ketua RT Dibina Kelurahan Baran Timur

UPP Saber Pungli Karimun sepakat untuk membina oknum Ketua RT, berinisial Su ke Kelurahan Baran Timur dalam pengurusan surat tanah.

TribunBatam.id/
Gelar perkara perkara dugaan pungli oleh oknum Ketua RT Kelurahan Baran Timur di Mako Polres Karimun, Jumat (28/2/2020). 

KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Oknum Ketua Rukun Tetangga (RT) di Karimun berinisial Su sepakat dilakukan pembinaan oleh Kelurahan Baran Timur.

Hal ini sesuai kesepakatan saat gelar perkara Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Kabupaten Karimun

Su diduga meminta uang kepada 7 warga yang ingin mengurus surat tanah April 2019 lalu.

Jumlah uang yang diminta Su beragam. Mulai Rp 500 ribu hingga Rp 1,5 juta.

Su mendapatakan uang dalam jumlah beragam, yakni antara Rp 500.000 hingga Rp 1.500.000.

Sementara menurut ketentuan yang berlaku dalam proses pengurusan dan penerbitan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tidak dikenakan pungutan biaya atau gratis oleh pemerintah.

Uang yang terkumpul, digunakan untuk keperluan pribadi Su dan diduga diserahkan kepada seorang staf honorer di Kelurahan Baran Timur.

"Bila yang bersangkutan mengakui kesalahannya dapat dilakukan pembinaan," ucap Kabag Sumda Polres Karimun, Kompol Suhaili, Jumat (28/2/2020).

Kepala Kelompok Kerja (Kapokja) Yustisi, Hamonangan awalnya tetap melaksanakan sesuai Pasal 368 KUHP dan lengkapi alat bukti.

"Yang bersangkutan diberi waktu selama satu minggu untuk dilakukan pembinaan oleh pihak Kelurahan Baran Timur," kata Kasi Pidum Kejari Karimun itu.

Sekretaris II UPP Karimun Iptu Sardi dan Kabid Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kabupaten Karimun Syafrizal memberikan masukan yang sama. Yaitu agar diberikan waktu satu minggu kepada pihak Lurah Baran Timur untuk memberikan pembinaan kepada Ketua RT yang melakukan pungli.

"Dan laporkan hasilnya kepada UPP Kabupaten Karimun," sebut Sardi dan Syafrizal.

Sedangkan Inspektur Pembantu Wilayah II Syahimi dan Kabag Hukum Setda Rumawar Dewi mengatakan perkara ini dapat di tindak lanjuti karena sudah memenuhi unsur Pasal 368 KUHP.

Tim Saber Pungli Polres Tanjungpinang Amankan Dua Pelaku Pungli Parkir, Uang Rp 34 Ribu Jadi BB

Dipimpin Iptu Robinsar Tampubolon, Pelajar SMPN 1 Siantan Dapat Sosialisasi Bahaya Pungli di Anambas

 

Kemudian Lurah Baran Timur Hasian Siregar memberikan masukan agar di beri kesempatan untuk dapat diselesaikan secara kekeluargaan dan dalam batas waktu satu minggu untuk dilakukan pembinaan.

Lalu tanggapan Kasi Pengadaan Tanah Sutrisno adalah dilakukan pembinaan kepada Ketua RT yang melakukan pungli dan harus mengembalikan uang apabila benar telah diambil dari warga.

Terkahir Kasi Sengketa/PNPP BPN Karimun Yukroji menyampaikan dalam pengurusan PTSL tidak ada dilakukan pungutan biaya apapun alias gratis.

"BPN juga tidak mengetahui bahwa Ketua RT memungut biaya untuk pengurusan," ujarnya.

Selain menyerahkan kepada Kelurahan Baran Timur untuk dilakukan pembinaan, oknum Ketua RT juga diminta untuk mengembalikan uang warga yang sebelumnya diambil oleh oknum Ketua RT itu.

Nantinya hasil pembinaan dilaporkan kepada UPP Kabuparen Karimun. Apabila tidak dapat diselesaikan dengan pembinaan maka dilanjutkan dengan proses hukum yang berlaku.(TribunBatam.id/Elhadif Putra)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved