KOMISARIS PT PMB DITAHAN
Tim KLHK Bakal Kembali ke Batam, Ungkap Keterlibatan Pihak Lain Dugaan Alih Fungsi Hutan Lindung
Ungkap keterlibatan pihak lain dugaan alih fungsi hutan lindung jadi kaveling, Tim KLHK bakal kembali ke Kota Batam.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Tim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bakal kembali ke Kota Batam.
Ini dilakukan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain terkait alih fungsi hutan lindung menjadi kaveling oleh PT Prima Makmur Batam (PMB).
"Kalau jadi, Minggu depan saya ke sana," ungkap Direktur Jenderal (Dirjen) Penegakan Hukum (Gakkum) Pidana KLHK, Yazid Nurhuda, Minggu (1/3/2020) saat dihubungi TribunBatam.id, Minggu (1/3/2020).
Pihaknya tidak ingin gegabah dalam melakukan penyidikan dugaan alih fungsi hutan lindung yang merusak hutan ini.
Pihaknya masih mendalami informasi adanya dugaan keterlibatan oknum pejabat di Kota Batam terkait alih fungsi hutan lindung menjadi kaveling siap bangun ini.
"Sementara fokusnya ke kasus perusakan baik perseorangan maupun korporasi. Kami lihat tempus delicti-nya (waktu terjadinya suatu tindak pidana)," sambung Yazid.
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) sebelumnya telah menyurati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus ini.
Surat resmi ini ditujukan agar KPK ikut mengusut dugaan keterlibatan oknum lain sebagai pemberi izin pembukaan kawasan hutan lindung menjadi kaveling.
"Tunggu saja respon KPK. Ada tidaknya perlu dibuktikan melalui penyidikan," ungkap Ketua Advokasi BPKN Rizal E. Halim saat ditanyakan dugaan keterlibatan oknum pejabat.
Namun ia mengatakan, jika tindak pidana alih fungsi hutan lindung dilakukan di suatu daerah, tidak menutup kemungkinan keterlibatan pihak-pihak terkait memiliki potensi besar.
"Biar saja KPK berproses. Surat sudah kami kirimkan," ucapnya.
Pembangunan Masih Berjalan
Meski Komisaris PT Prima Makmur Batam ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia, namun pembangunan perumahan di sana masih berjalan.
Pantauan wartawan Senin (24/2/2020), setidaknya puluhan rumah permanen di sana sudah berdiri.
Warga mengatakan, mereka tak tahu menahu soal persoalan hukum di lahan itu.