KOMISARIS PT PMB DITAHAN

Tim KLHK Bakal Kembali ke Batam, Ungkap Keterlibatan Pihak Lain Dugaan Alih Fungsi Hutan Lindung

Ungkap keterlibatan pihak lain dugaan alih fungsi hutan lindung jadi kaveling, Tim KLHK bakal kembali ke Kota Batam.

TRIBUNBATAM.ID/ICHWAN NUR FADILLAH
Kondisi kaveling bodong di area hutan lindung di Batam yang dijual PT PMB. Tim KLHK dijadwalkan kembali turun untuk mengungkap kasus dugaan alih fungsi hutan lindung ini. 

Sebab, mereka sudah membeli dari PT Prima Makmur Batam sebagai pengelola pematangan lahan.

"Informasi kami sudah dengar. Karena memang, saat polisi datang dan Kementerian kami ada di lokasi. Soal masalah hukum kami tak tahu menahu. Yang pasti, kami sudah beli lahan dan lunas. Biarlah manajemen PT Prima Makmur Batam mempertanggungjawabkan kepada pemerintah. Kami sebagai konsumen, hanya dijanjikan," kata seorang warga yang dijumpai.

Ia mengatakan, sekitar 2.700 konsumen yang membeli kaveling tersebut resah.

PT. PMB Tak Kantongi Izin KLHK, Babat Hutan Lindung Jadi Kaveling Siap Bangun (KSB) di Batam

DERETAN Fakta Kasus Hutan Lindung di Batam Disulap Jadi Kaveling Bodong, Korban Capai 2.700 Orang

Sebab menurutnya, sejak akhir 2019 persoalan sudah sampai di meja DPRD Kota Batam dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Republik Indonesia telah menggelar rapat dengar pendapat (RDP).

"Tapi solusi ada. Karena memang kami tak tahu kalau lahan ini adalah hutan lindung. PT Prima Makmur Batam menawarkan kepada kami. Ya kami kira tak ada masalah. Sekarang kami resah dan merasa rugi. Rata-rata pembeli tukang botot (pemulung), kuli bangunan. Kami bukan cari kaya di disni. Kami hanya ingin tempat teduh buat anak dan istri. Tapi sudah kejadian begini ya pasrah," kata warga itu.

Sebelumnya, Ayang Direktur PT Prima Makmur Batam sempat bersitegang dengan Komisi I DPRD Kota Batam saat RDP Senin (29/7/2019) lalu.

Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Riau Lamhot M Sinaga menjelaskan, bahwa lahan itu masuk wilayah hutan lindung.

"Dan izin PT Prima Makmur Batam tidak ada. Sehingga kami anggap sebagai kegiatan ilegal. Dan kami sudah pasang papan pengumuman di lahan itu bahwasanya hutan itu adalah wilayah hutan lindung. Tapi papannya dibawa lari orang tak dikenal setelah kami pasang beberapa hari," ujar Lamhot.

Ayang saat itu hanya pasrah diam.

Sesekali ia melempar senyum ke arah anggota DPRD.

Anggota DPRD Kota Batam Harimidi yang ikut RDP pun menyemprot Ayang.

"Ibu jangan ketawa-ketiwi. Ini persoalan hukum. Jangan anggap sebagai mainan ini. Anda sebagai direktur harus bertanggung jawab soal ini," kata Harimidi.

Mendapat semprotan itu, wanita tersebut langsung mengelak.

"Saya tidak main-main pak. Kami sedang upayakan surat lahan itu," jawabnya.

Jumat pekan lalu, beberapa alat berat disita Gakkum KLHK Republik Indonesia.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved