PILKADA ANAMBAS

Cegah Gunakan APBD, KPU Anambas Ingatkan Calon Petahana Wajib Cuti Sebelum Ikut Pilkada

Calon petahana wajib cuti selama mengikuti tahapan dan proses Pilkada. Ini penting agar petahana tidak menyelewengkan APBD untuk kegiatan kampanye.

tribunbatam/septyan mulia rohman
Komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Anambas Novelino saat memaparkan data tentang penghitungan alokasi kursi pemilu tahun 2019 di Tarempa beberapa waktu lalu. Calon petahana di Pilkada Anambas wajib untuk cuti. Hal ini diatur dalam PKPU 18 Tahun 2018. 

"Insya Allah saya masih bersama Pak Wakil Bupati untuk 2020. ‎Selama 4 tahun tidak ada permasalahan saya dengan beliau. Kami juga memiliki niat yang sama untuk membangun daerah," ujar Haris, Selasa (27/8/2019).

Haris menjelaskan kalau Undang-Undang memberikan ruang dan kesempatan bagi kepala daerah untuk mencalonkan diri kembali pada periode berikutnya.

Haris tidak ambil pusing soal koalisi partai politik.

Menurut Haris, koalisi akan terbentuk dengan sendirinya.

Dia juga tidak menutup ruang bagi partai politik lain bila nantinya ingin bergabung.

TEGAS, Mendagri Tito Karnavian Minta Petahana yang Ikut Pilkada, Jangan Salah Gunakan Kewenangan

Haris - Wan Kembali Duet, Maju Bersama di Pilkada Anambas 2020, Ini Calon Lainnya

Baik PDI Perjuangan maupun Partai Persatuan Pembangunan (PPP), sama-sama memiliki 3 kursi di DPRD untuk periode 2019 - 2024.

Dua partai politik ini memiliki wakil rakyatnya di masing-masing daerah pemilihan di Anambas.

Haris juga tidak ambil pusing soal kabar mantan Bupati Anambas yang juga pasangannya saat memimpin Anambas sebelumnya, Tengku Mukhtaruddin maju pada Pilkada 2020.

"Soal itu, silakan saja. Rasanya tidak ada masalah," ucap Haris.

Tak Boleh Lagi ada Pelantikan Pegawai

Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas Abdul Haris masih melantik pejabat eselon di lingkungan Pemkab Anambas 6 Januari lalu.

Sementara di beberapa daerah, hal itu tidak dilakukan lagi. Lantaran ada yang menyatakan tertanggal 6 Januari 2020 sudah masuk tahapan pemilihan kepala daerah.

Bagaimana sebenarnya?

Dikonfirmasi Tribun, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Anambas, Yopi Susanto mengatakan, pelantikan pejabat eselon masih bisa dilakukan selama tidak lewat tanggal 8 Januari 2020.

Batas waktu ini diberikan karena penetapan pasangan calon terhitung enam bulan sejak tanggal 8 Januari 2020.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved