PILKADA ANAMBAS
Cegah Gunakan APBD, KPU Anambas Ingatkan Calon Petahana Wajib Cuti Sebelum Ikut Pilkada
Calon petahana wajib cuti selama mengikuti tahapan dan proses Pilkada. Ini penting agar petahana tidak menyelewengkan APBD untuk kegiatan kampanye.
ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Calon petahana wajib cuti selama mengikuti tahapan dan proses Pilkada.
Penegasan ini disampaikan Ketua KPU melalui Divisi Penyelenggara Pilkada KPU, Novelino.
Menurutnya, pengajuan cuti calon petahana dilakukan setelah yang bersangkutan mendaftarkan diri ke KPU.
Kewajiban bagi incumbent mengajukan cuti untuk ikut Pilkada, khususnya Pilbup Anambas, diatur dalam PKPU 18 Tahun 2018.
"Aturannya seperti itu. Masa waktu yang bersangkutan cuti dilakukan sampai KPU menetapkan hasil perolehan suara Pilkada," ujarnya, Senin (2/3/2020).
Novelino mengungkapkan, kewajiban cuti yang dilakukan oleh petahana bertujuan untuk menghindari penggunaan APBD untuk kampanye, termasu kegiatan lain yang menyangkut dengan politik.
Masa cuti petahana akan berakhir bila pengumuman dan penetapan suara terbanyak diumumkan oleh KPU.
Duet dengan Pasangan Lama
Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Abdul Haris masih melabuhkan pasangannya untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 bersama Wan Zuhendra.
Menurut Haris, empat tahun menjalin kerja sama sebagai Bupati dan Wakil Bupati, keduanya tidak memiliki permasalahan.
Penegasan ini disampaikan di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) usai rapat paripurna ini.
Penegasan tersebut sekaligus membantah kabar yang berkembang soal pecah kongsi di antara Haris dan Zuhendra.
Sebelumnya muncul kabar, instruksi dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan menunjuk Wan Zuhendra agar maju menjadi calon Bupati Anambas periode 2020 - 2025.
Pertimbangan belum adanya kepala daerah pada kabupaten/kota di Provinsi Kepri dari orang 'merah', disebut-sebut menjadi alasan kuat perintah partai itu.
Kabar ini muncul setelah pelaksanaan Kongres V PDI Perjuangan di Bali awal Agustus 2019.