PILKADA ANAMBAS

Cegah Gunakan APBD, KPU Anambas Ingatkan Calon Petahana Wajib Cuti Sebelum Ikut Pilkada

Calon petahana wajib cuti selama mengikuti tahapan dan proses Pilkada. Ini penting agar petahana tidak menyelewengkan APBD untuk kegiatan kampanye.

tribunbatam/septyan mulia rohman
Komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Anambas Novelino saat memaparkan data tentang penghitungan alokasi kursi pemilu tahun 2019 di Tarempa beberapa waktu lalu. Calon petahana di Pilkada Anambas wajib untuk cuti. Hal ini diatur dalam PKPU 18 Tahun 2018. 

"Tanggal 6 masih boleh, karena hitungan kami enam bulan sampai penetapan pasangan calon itu terhitung sejak tanggal 8 Januari 2020, berarti dibawah tanggal 8 masih boleh," jelas Yopi kepada Tribunbatam.id, Selasa (7/1/2020).

Yopi menjelaskan, dalam Pasal 71 ayat 2 Undang-undang 10 tahun 2016 menyebutkan memang tidak boleh melakukan pelantikan, kecuali izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk mendapatkan izin melakukan rotasi atau mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Daerah yang melaksanakan Pilkada.

Selain itu, Undang Undang 10 tahun 2016 pasal 71 ayat 2 menyebutkan Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan pergantian pejabat enam (6) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

"Kalau di bawah tanggal 8 Januari 2020 ya tidak ada masalah, karena tahapan PKPU 16 tentang tahapan itu mengaturnya kalau kita hitung 6 bulan sejak tanggal 8 Januari 2020. Jadi kalau ditanggal 6 Januari tidak ada persoalan," ungkapnya.

Bupati Anambas Lantik Pejabat Eselon di Awal Tahun

Sebanyak 125 Aparatur Sipil Negara (ASN) dilantik oleh Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Abdul Haris Senin (6/1/2020).

Selain melantik sejumlah pejabat eselon, beberapa ASN yang berada di aula lantai III Kantor Bupati di Desa Pesisir Timur, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas mendapat penghargaan dari orang nomor satu di Anambas karena sudah memasuki masa pensiun.

Pelantikan ini merupakan yang kedua dilakukan Abdul Haris. Rabu (31/12/2019) lalu, Bupati Anambas Abdul Haris melantik 163 pejabat administrator.

Pelantikan eselon tersebut diadakan di Aula lantai III, Kantor Bupati, Pasir Peti, Kecamatan Siantan, pada Senin (6/1/2020).

"Pelantikan hari ini adalah penyusunan tim kerja yang diharapkan akan membawa perubahan kinerja yang lebih baik untuk masing-masing pejabat," ucap Haris kepada seluruh ASN yang hadir.

Haris juga menyebutkan ada beberapa kriteria pejabat yang dilantik.

Mereka mempunyai mempunyai kinerja yang baik diharapkan dapat membantu memperkuat perangkat daerah yang baru, pejabat yang tidak mampu menyesuaikan diri dan membentuk kerja tim dan berkomunikasi baik dengan level pimpinan maupun bawahannya di perangkat daerah yang lama.

Pejabat yang kinerja dan disiplinnya di perangkat daerah lama sangat rendah sehingga perlu dilakukan penyesuaian.

"Dengan adanya pelantikan ini diharapkan seluruh pejabat dapat menyesuaikan diri dengan tugas-tugas barunya," tegas Haris.

Pelantikan tersebut diakui Haris dilakukan untuk menghindari kekosongan pejabat setelah dilakukannya pembentukan perangkat daerah baru, yaitu BPBD dan perubahan struktur organisasi pada beberapa perangkat daerah yang lama.(TribunBatam.id/Rahma Tika)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved