PILKADA ANAMBAS
Masuk Verifikasi Administrasi, KPU dan Bawaslu Anambas Periksa Berkas Dukungan Paslon Independen
Tim dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu Kepulauan Anambas melakukan verifikasi administrasi terhadap berkas syarat dukungan paslon independen
ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Tim dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas melakukan verifikasi administrasi terhadap berkas syarat dukungan pasangan calon independen.
Ketua KPU Anambas melalui Divisi teknis penyelenggara Pilkada, Novelino mengatakan, setidaknya ada 20 orang tim yang akan memeriksa berkas dukungan pasangan calon perseorangan untuk maju di Pilkada Anambas.
Proses verifikasi administrasi, diakui Novelino sudah dilakukan, Minggu (1/3/2020).
"Selain KPU, ada juga perwakilan dari Bawaslu Anambas. Yang baru datang dari KPU ada 15 orang dan Bawaslu 5 orang, mungkin nanti akan bertambah lagi, belum datang semuanya," ucap Novelino, Senin (2/3/2020).
Novelino mengungkapkan, pemilik KTP nantinya akan menentukan pilihan bila dalam syarat bukti dukungan yang diserahkan KPU terdapat dukungan ganda antara pasangan calon perseorangan.
Untuk masalah bukti dukungan KTP ganda, akan diverifikasi oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS).
"Waktu verifikasi administrasi diberi batas waktu sampai 25 Maret 2020," ujarnya.
Pantauan TribunBatam.id, di kantor KPU Jalan Tanjung Lambai, Desa Sri Tanjung, Kecamatan Siantan, sudah ada perwakilan tim sukses dari pasangan perseorangan.
Calon Perseorangan di Anambas
Bukti dukungan 5.369 melalui KTP pasangan calon perseorangan Ir Fachrizal dan Johari mendpaat tanggapan dari komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Anambas, Novelino.
Divisi Teknis Penyelenggara Pilkada KPU Kepulauan Anambas ini mengatakan, ada tahapan lain yang harus ditempuh pasangan calon independen untuk bisa bertarung di Pilkada Anambas.
Dari hasil verifikasi yang dilakukan tim KPU dan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas, syarat dukungan melalui KTP sebanyak 5.369 suara.
"Ini baru tahap awal dukungan, artinya masih ada verifikasi selanjutnya. Jadi belum tentu dia dapat tiket dari KPU," ujar Novelino, Minggu (23/2/2020).
Ia mengungkapkan, setelah tahap verifikasi, akan ada tahap verifikasi administrasi dimana pada tahap ini, akan disesuaikan nama dan NIK apakah sesuai dengan bukti yang dilampirkan.
Tahapan selanjutnya yang harus dilalui adalah verifikasi faktual di lapangan.