Oknum Perwira TNI Tempeleng Kapolsek, 2 Jenderal Marah
Sang jenderal TNI langsung turun tangan dan mohon maaf pada polisi yang dipukuli oknum prajurit
Kata Danrem Kantor Polsek Pahae Julu yang rusak akan diperbaiki bersama.
Demikian juga dengan para korban pengobatannnya akan ditanggung TNI AD.
Terpisah Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Jumat (28/2/2020) mengatakan Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sumut telah memeriksa tiga anggota Polri terkait bentrok antara anggota kepolisian dan TNI yang terjadi di Tapanuli Utara, Sumatera Utara, Kamis (27/2/2020) siang.
"Tiga orang sementara (yang diperiksa), perwira dulu, kapolsek dengan pelaksananya," ujar Asep seperti dilansir Kompas.com.
Asep mengatakan bahwa TNI dan Polri telah sepakat untuk menyelesaikan polemik tersebut melalui mekanisme internal di masing-masing institusi.
Polri menelusuri peristiwa tersebut melalui Bidang Propam.
Sementara itu, TNI melalui Polisi Militer (Pom) TNI.
"Sudah ada komitmen bahwa persoalan ini akan diselesaikan secara internal," kata dia.
Menurut dia, insiden itu terjadi akibat kesalahpahaman saat sedang terjadi kemacetan lalu lintas.
Namun, Asep enggan membeberkan penyebab kesalahpahaman tersebut.
Untuk saat ini, ia memastikan bahwa situasi sudah normal kembali.
Selain itu, petinggi TNI-Polri yang berada di daerah tersebut terus melakukan upaya rekonsiliasi.
Sebelumnya, Dandim 0210/TU Letkol Czi Roni Agus Widodo melalui Pasintel Kapten Ctp Sodogoron Situmorang kepada tribunmedan.com mengatakan, insiden itu terjadi karena dipicu oleh kesalahpahaman.
Kejadian tersebut kata Pasiintel, telah ditangani dan dilakukan langkah-langkah persuasif.
Saat ini Koramil dari Pahae Jae dan Pahae Julu telah ditempatkan membantu pengamanan dan penjagaan di Polsek Pahae Jae dan Pahae Julu.
Pasiintel meminta agar semua pihak menahan diri dan tidak terprovokasi dalam menanggapi kejadian siang tadi. Untuk langkah pencegahan terjadinya bentrok susulan, Batalyon 123 menerapkan pencabutan izin keluar prajurit untuk sementara.
"Semua prajurit diam di Batalyon tidak boleh ke luar barak dan izin keluar dicabut, sementara," terang Pasintel.