Bawa Kabur Mobil di Parkiran, Pelaku Tak Tahu Kalau Masih Ada Orang di Dalam Mobil
Seorang pria Sudarto alias Ucok yang diketahui tinggal di Jalan Udara, Berastagi, terpaksa harus berurusan dengan pihak Polres Tanah Karo.
TRIBUNBATAM.id - Pria pencuri mobil makhirnya ditangkap polisi.
Ia mengaku tidak tahu saatb mencuri mobil dan membawa kabur mobil tersebut ternyata masih ada orang di dalamnya.
Seorang pria Sudarto alias Ucok yang diketahui tinggal di Jalan Udara, Berastagi, terpaksa harus berurusan dengan pihak Polres Tanah Karo.
Pasalnya, Ucok dikabarkan telah melakukan tindakan perampasan kendaraan, di Jalan Veteran, Berastagi, Selasa (3/3/2020).
• Wanita Ini Bakar Uang Pakai Oven Karena Takut tertular Virus Corona
• Cegah Virus Corona, Kadinkes Karimun Minta Peran Aktif Masyarakat, Jangan Ragu Periksa Kesehatan
• Bentang Baliho, DPRD dan Pemda Anambas Datangi KKP, Tolak Nelayan Pantura ke Natuna Utara

Ucok berusaha merampas kendaraan korban saat korban Ita Lestari menjemput anaknya.
"Saat itu korban ini menjemput putrinya.
Pada saat kendaraan itu diparkir kemudian pelaku mencoba untuk menguasai mobil korban," ujar Yustinus, saat ditemui di Mapolres Tanah Karo, Jalan Veteran, Kabanjahe, Selasa (3/3/2020) malam.
Yustinus menjelaskan, pada saat itu diketahui ternyata di dalam mobil tersebut juga terdapat seorang keluarga korban.
Dengan kondisi ini, Ucok kemudian berusaha mengancam kerabat korban untuk tidak melawan.
"Jadi di situ ada tiga orang, yang satu orang menjemput putrinya, yang satu berhasil kabur, dan satu masih di dalam.
Karena banyak massa, pelaku ini langsung membawa mobil tersebut, dan mengancam seseorang juga berada di dalam mobil dengan pisau," ungkapnya.
Kemudian, berkat koordinasi dari personel Satreskrim Polres Tanah Karo, Polsek Berastagi, pihaknya berhasil mengamankan pelaku di kawasan perladangan Desa Juma Padang, Kecamatan Barus Jahe.
"Setelah dia membawa lari mobil tersebut sampai ke Barusjahe, karena terdesak pelaku meninggalkan mobil dan orang yang ada di dalamnya di perladangan jagung," katanya.
Yustinus mengungkapkan, dengan aksi yang membahayakan nyawa itu pihaknya kemudian memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kedua kaki pelaku.
Ia menyebutkan, pelaku akan dipersangkakan dengan pasal 365 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (cr4/tri bun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kisah Pencuri yang Bawa Lari Mobil di Parkiran, Tak Tahunya di Dalamnya Masih Ada Orang