BATAM TERKINI
CATAT! Penimbun Masker Terancam Penjara 5 Tahun dan Denda Rp 50 Miliar
Jika biasanya harganya hanya Rp 2.000 per pcs, kini harganya bisa mencapai Rp 8.000 hingga Rp 12.000 per pcs.
CATAT! Penimbun Masker Terancam Penjara 5 Tahun dan Denda Rp 50 Miliar
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Setelah beberapa bulan menginfeksi warga di sejumlah negara, saat ini virus corona sudah mulai mengenai warga negara Indonesia (WNI).
Dua warga Depok dinyatakan positif mengidap virus corona disusul kabar adanya warga Batam yang harus menjalani karantina karena dinyatakan kontak langsung dengan warga negara Singapura yang dinyatakan positif corona.
Kabar itu sempat memunculkan kepanikan sehingga membuat warga beramai-ramai membeli masker.
Naiknya tingkat permintaan membuat harga masker meroket.
Jika biasanya harganya hanya Rp 2.000 per pcs, kini harganya bisa mencapai Rp 8.000 hingga Rp 12.000 per pcs.
• Achmad Yurianto Ungkap Mulai Ditemukan Pasien Positif Virus Corona Tanpa Terlihat Gejala Klinis
Anggota DPRD Batam Utusan Sarumaha SH meminta pemerintah agar mendeteksi dini penjualan masker ke negara tetangga.
Sebab, kebutuhan lokal juga harus diperhitungkan.
"Tidak hanya melihat dari sisi ekonomi. Tapi mutualisme penggunaan harus diperhitungkan. Jangan sampai kita kekurangan nanti. Pemerintah harus antisipasi," katanya Kamis (30/1/2020) sore.
Tak lama kemudian, Bea Cukai mendeteksi.
Jumat (31/1/2020) sore Bea Cukai mengamankan koper yang berisi masker di Pelabuhan Harbourbay Batam, Provinsi Kepri.
Ratusan masker tersebut dibawa oleh seorang warga negara Singapura.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang BKLI KPU BC Batam, Sumarna, Jumat (31/1/2020) sore ini.
Menurut Utusan, penimbunan suatu barang kebutuhan pokok adalah tindakan pelanggaran dan dapat dihukum.
Pasal 107 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, menerapkan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp50 miliar rupiah jika menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang.
"Saat ini masker merupakan kebutuhan pokok karena wabah ini," ujar pria yang juga berlatarbelakang Advokat itu. (TRIBUNBATAM.id/Leo Halawa)