Catat! Batas Lapor SPT Tahunan Akhir Maret, Berikut Tips jika E-filing Hilang atau Lupa

Pelaporan SPT Tahunan online dapat dilakukan, salah satunya dengan E-filing yang dapat diakses di laman Direktorat Jenderal Pajak

e-filing laporan SPT tahunan 

Serahkan berkas tersebut ke petugas pajak, dan EFIN Pajak Anda pun akan langsung dicetak.

Fitur Live Chat

Selain mendatangi KPP, Anda dapat mengunjungi laman situs pengaduan, pajak.go.id saat lupa EFIN.

Pada halaman di sebelah kanan bawah situs web tersebut akan muncul logo “Live Chat”.

Anda hanya perlu menekan logo tersebut dan petugas resmi pajak akan segera melayani Anda melalui fitur chat tersebut.

Anda dapat memberitahukan kepada petugas bahwa Anda lupa EFIN untuk lapor SPT Online.

Dengan begitu, petugas pajak akan membimbing Anda untuk mendapatkannya kembali.

Twitter @kring_pajak

Layanan pemberian informasi yang lainnya adalah melalui akun Twitter resmi Kring Pajak.

Anda hanya perlu mention atau kirim direct message pada username akun tersebut, dengan memberitahukan bahwa EFIN Anda hilang.

Aturan Baru, Telat Lapor SPT Bakal Kena Denda Rp 500 Ribu

Selanjutnya, akun Kring Pajak akan menghubungi Anda melalui direct message agar kerahasiaan dan keamanan data pajak Anda tetap terjaga.

Selanjutnya Anda dapat mengikuti instruksi yang diberikan oleh admin akun Kring Pajak tersebut.

Call Center

Khusus bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Anda dapat menghubungi call center Kring Pajak di nomor 1500200.

Dengan menghubungi call center tersebut, Anda akan diminta mengonfirmasi data diri dan menyebutkan nomor NPWP.

Jika data diri yang disebutkan sesuai dengan data yang tersimpan di DJP, maka petugas pajak akan memberikan EFIN Anda yang hilang.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ingat! Lapor SPT Tahunan hingga Akhir Maret, Bagaimana jika EFIN Hilang atau Lupa?"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved