Catat! Batas Lapor SPT Tahunan Akhir Maret, Berikut Tips jika E-filing Hilang atau Lupa

Pelaporan SPT Tahunan online dapat dilakukan, salah satunya dengan E-filing yang dapat diakses di laman Direktorat Jenderal Pajak

e-filing laporan SPT tahunan 

TRIBUNBATAM.id - Proses pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) untuk perhitungan pembayaran pajak saat ini cukup mudah, dengan hadirnya layanan online.

Pelaporan SPT Tahunan online dapat dilakukan, salah satunya dengan E-filing yang dapat diakses di laman Direktorat Jenderal Pajak.

Namun, untuk bisa melakukan pelaporan secara mandiri di sistem online, Wajib Pajak (WP) harus sudah memiliki nomor Electronic Filing Identification Number atau EFIN.

Laporkan SPT Tahunan, Selain NPWP dan KTP Ini Data Wajib Disiapkan, Lupa e-FIN? Ini Solusinya

Cara Mudah Isi SPT Tahunan, Aktifkan EFIN Lewat Aplikasi Online Pajak, Ingat Deadline 31 Maret

EFIN merupakan nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada WP yang melakukan transaksi elektronik dengan DJP.

Kode EFIN Pajak untuk satu nomor NPWP akan selalu sama, yang artinya kode yang Anda miliki tahun lalu bisa Anda gunakan selamanya.

Lantas bagaimana jika EFIN hilang atau lupa?

Sebenarnya untuk melakukan E-filing pajak, Anda hanya perlu sekali melakukan permintaan EFIN dan mengaktivasinya atau mendaftarkannya ke aplikasi pajak.

Namun, apabila Anda lupa EFIN tersebut sebelum didaftarkan ke aplikasi pajak yang Anda gunakan lebih dari 30 hari, maka hal yang harus Anda lakukan menghubungi layanan informasi DJP.

Deadline 31 Maret, Warga Tanjungpinang Diminta Segera Lapor SPT, Pakai e-Filling Lebih Mudah

Berikut adalah cara mendapatkan EFIN jika lupa atau hilang berdasarkan klikpajak.id

Cetak ulang di KPP

Pengecekan EFIN pajak yang hilang atau lupa hanya dapat dilakukan oleh petugas pajak.

Anda tidak bisa mengeceknya sendiri melalui aplikasi online, tetapi harus datang langsung ke kantor pajak.

Kemudian mengajukan permohonan untuk mencetak ulang.

Jika bukan Anda sendiri yang mengajukan permohonan cetak ulang, maka perlu melampirkan surat kuasa kepada yang akan mewakili Anda.

Hari Terakhir Laporan SPT Tahunan Perusahaan, Wajib Pajak Sudah Rame Saat Kantor Pajak Belum Buka

3 Juta Wajib Pajak Pribadi Belum Lapor SPT jadi Dikenakan Denda Rp 100 Ribu per WP

Yang perlu dilakukan adalah mengisi formulir cetak ulang, melampirkan 1 lembar fotokopi KTP dan 1 lembar fotokopi NPWP Anda.

Serahkan berkas tersebut ke petugas pajak, dan EFIN Pajak Anda pun akan langsung dicetak.

Fitur Live Chat

Selain mendatangi KPP, Anda dapat mengunjungi laman situs pengaduan, pajak.go.id saat lupa EFIN.

Pada halaman di sebelah kanan bawah situs web tersebut akan muncul logo “Live Chat”.

Anda hanya perlu menekan logo tersebut dan petugas resmi pajak akan segera melayani Anda melalui fitur chat tersebut.

Anda dapat memberitahukan kepada petugas bahwa Anda lupa EFIN untuk lapor SPT Online.

Dengan begitu, petugas pajak akan membimbing Anda untuk mendapatkannya kembali.

Twitter @kring_pajak

Layanan pemberian informasi yang lainnya adalah melalui akun Twitter resmi Kring Pajak.

Anda hanya perlu mention atau kirim direct message pada username akun tersebut, dengan memberitahukan bahwa EFIN Anda hilang.

Aturan Baru, Telat Lapor SPT Bakal Kena Denda Rp 500 Ribu

Selanjutnya, akun Kring Pajak akan menghubungi Anda melalui direct message agar kerahasiaan dan keamanan data pajak Anda tetap terjaga.

Selanjutnya Anda dapat mengikuti instruksi yang diberikan oleh admin akun Kring Pajak tersebut.

Call Center

Khusus bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Anda dapat menghubungi call center Kring Pajak di nomor 1500200.

Dengan menghubungi call center tersebut, Anda akan diminta mengonfirmasi data diri dan menyebutkan nomor NPWP.

Jika data diri yang disebutkan sesuai dengan data yang tersimpan di DJP, maka petugas pajak akan memberikan EFIN Anda yang hilang.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ingat! Lapor SPT Tahunan hingga Akhir Maret, Bagaimana jika EFIN Hilang atau Lupa?"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved