Catat! Batas Lapor SPT Tahunan Akhir Maret, Berikut Tips jika E-filing Hilang atau Lupa

Pelaporan SPT Tahunan online dapat dilakukan, salah satunya dengan E-filing yang dapat diakses di laman Direktorat Jenderal Pajak

e-filing laporan SPT tahunan 

TRIBUNBATAM.id - Proses pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) untuk perhitungan pembayaran pajak saat ini cukup mudah, dengan hadirnya layanan online.

Pelaporan SPT Tahunan online dapat dilakukan, salah satunya dengan E-filing yang dapat diakses di laman Direktorat Jenderal Pajak.

Namun, untuk bisa melakukan pelaporan secara mandiri di sistem online, Wajib Pajak (WP) harus sudah memiliki nomor Electronic Filing Identification Number atau EFIN.

Laporkan SPT Tahunan, Selain NPWP dan KTP Ini Data Wajib Disiapkan, Lupa e-FIN? Ini Solusinya

Cara Mudah Isi SPT Tahunan, Aktifkan EFIN Lewat Aplikasi Online Pajak, Ingat Deadline 31 Maret

EFIN merupakan nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada WP yang melakukan transaksi elektronik dengan DJP.

Kode EFIN Pajak untuk satu nomor NPWP akan selalu sama, yang artinya kode yang Anda miliki tahun lalu bisa Anda gunakan selamanya.

Lantas bagaimana jika EFIN hilang atau lupa?

Sebenarnya untuk melakukan E-filing pajak, Anda hanya perlu sekali melakukan permintaan EFIN dan mengaktivasinya atau mendaftarkannya ke aplikasi pajak.

Namun, apabila Anda lupa EFIN tersebut sebelum didaftarkan ke aplikasi pajak yang Anda gunakan lebih dari 30 hari, maka hal yang harus Anda lakukan menghubungi layanan informasi DJP.

Deadline 31 Maret, Warga Tanjungpinang Diminta Segera Lapor SPT, Pakai e-Filling Lebih Mudah

Berikut adalah cara mendapatkan EFIN jika lupa atau hilang berdasarkan klikpajak.id

Cetak ulang di KPP

Pengecekan EFIN pajak yang hilang atau lupa hanya dapat dilakukan oleh petugas pajak.

Anda tidak bisa mengeceknya sendiri melalui aplikasi online, tetapi harus datang langsung ke kantor pajak.

Kemudian mengajukan permohonan untuk mencetak ulang.

Jika bukan Anda sendiri yang mengajukan permohonan cetak ulang, maka perlu melampirkan surat kuasa kepada yang akan mewakili Anda.

Hari Terakhir Laporan SPT Tahunan Perusahaan, Wajib Pajak Sudah Rame Saat Kantor Pajak Belum Buka

3 Juta Wajib Pajak Pribadi Belum Lapor SPT jadi Dikenakan Denda Rp 100 Ribu per WP

Yang perlu dilakukan adalah mengisi formulir cetak ulang, melampirkan 1 lembar fotokopi KTP dan 1 lembar fotokopi NPWP Anda.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved