Catat! Batas Lapor SPT Tahunan Akhir Maret, Berikut Tips jika E-filing Hilang atau Lupa
Pelaporan SPT Tahunan online dapat dilakukan, salah satunya dengan E-filing yang dapat diakses di laman Direktorat Jenderal Pajak
TRIBUNBATAM.id - Proses pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) untuk perhitungan pembayaran pajak saat ini cukup mudah, dengan hadirnya layanan online.
Pelaporan SPT Tahunan online dapat dilakukan, salah satunya dengan E-filing yang dapat diakses di laman Direktorat Jenderal Pajak.
Namun, untuk bisa melakukan pelaporan secara mandiri di sistem online, Wajib Pajak (WP) harus sudah memiliki nomor Electronic Filing Identification Number atau EFIN.
• Laporkan SPT Tahunan, Selain NPWP dan KTP Ini Data Wajib Disiapkan, Lupa e-FIN? Ini Solusinya
• Cara Mudah Isi SPT Tahunan, Aktifkan EFIN Lewat Aplikasi Online Pajak, Ingat Deadline 31 Maret
EFIN merupakan nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada WP yang melakukan transaksi elektronik dengan DJP.
Kode EFIN Pajak untuk satu nomor NPWP akan selalu sama, yang artinya kode yang Anda miliki tahun lalu bisa Anda gunakan selamanya.
Lantas bagaimana jika EFIN hilang atau lupa?
Sebenarnya untuk melakukan E-filing pajak, Anda hanya perlu sekali melakukan permintaan EFIN dan mengaktivasinya atau mendaftarkannya ke aplikasi pajak.
Namun, apabila Anda lupa EFIN tersebut sebelum didaftarkan ke aplikasi pajak yang Anda gunakan lebih dari 30 hari, maka hal yang harus Anda lakukan menghubungi layanan informasi DJP.
• Deadline 31 Maret, Warga Tanjungpinang Diminta Segera Lapor SPT, Pakai e-Filling Lebih Mudah
Berikut adalah cara mendapatkan EFIN jika lupa atau hilang berdasarkan klikpajak.id
Cetak ulang di KPP
Pengecekan EFIN pajak yang hilang atau lupa hanya dapat dilakukan oleh petugas pajak.
Anda tidak bisa mengeceknya sendiri melalui aplikasi online, tetapi harus datang langsung ke kantor pajak.
Kemudian mengajukan permohonan untuk mencetak ulang.
Jika bukan Anda sendiri yang mengajukan permohonan cetak ulang, maka perlu melampirkan surat kuasa kepada yang akan mewakili Anda.
• Hari Terakhir Laporan SPT Tahunan Perusahaan, Wajib Pajak Sudah Rame Saat Kantor Pajak Belum Buka
• 3 Juta Wajib Pajak Pribadi Belum Lapor SPT jadi Dikenakan Denda Rp 100 Ribu per WP
Yang perlu dilakukan adalah mengisi formulir cetak ulang, melampirkan 1 lembar fotokopi KTP dan 1 lembar fotokopi NPWP Anda.