EKSPOS SABU DI TANJUNGPINANG

Berasal dari Malaysia, 6 Kg Sabu-sabu Hampir Beredar di Kepri, Digagalkan Tim Gabungan Polisi

Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang diamankan dari 3 tersangka berasal dari Malaysia. Rencananya serbuk haram itu akan diedarkan di Kepri.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Endra Kaputra
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Mudji Supriadi saat ungkap kasus 6 Kg narkotika jenis sabu-sabu di Polres Tanjungpinang, Jumat (6/3/2020). 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang diamankan dari 3 tersangka berasal dari Malaysia.

Hal ini terungkap dari hasil pengembangan yang dilakukan Tim Gabungan Polres Tanjungpinang dan Polda Kepri.

"Pengakuan pelaku, sabu-sabu didapat dari seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia," kata Dirresnarkoba Kombes Pol Mudji Supriadi, Jumat (6/3/2020).

Rencananya, sabu-sabu tersebut akan diedarkan di Provinsi Kepri.

"Ini yang sedang masih dalam pengembangan, kemana lagi pelaku akan menyebarnya," ucapnya.

Mantan Wakapolresta Barelang ini menyebutkan, tersangka yang ditangkap bertugas sebagai transporter.

Tersangka mendapat upah dari setiap proses angkut sabu-sabu ke alamat tujuan.

"Mereka hanya transpoter, atau hanya mengantarkan saja," ungkapnya.

Upaya pemberantasan peredaran narkotika menurutnya terus dilakukan berkat dukungan masyarakat.

"Kami selalu mengimbau, untuk masyarakat bersama-sama membantu. Bila ada informasi adanya transaksi atau mengetahui orang yang terlibat narkoba, silahkan melaporkan. Kami tentu melindungi informan tersebut," sebutnya.

Tangkap 3 Tersangka

Tim gabungan Polda Kepri meringkus 3 tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Direktur Reserse Narkoba, Kombes Pol Mudji Supriadi mengatakan, penangkapan berawal dari informasi ada orang yang membawa narkotika jenis sabu-sabu dari Tanjungpinang ke Batam pada Kamis, (5/3/2020).

"Sekira pukul 2 siang, tersangka berinisial Er (46) kami tangkap di Kawasan Bengkong, Kota Batam," ujarnya, saat ekspos di Polres Tanjungpinang, Jumat (6/3/2020).

Dari penggeledahan yang dilakukan, polisi berhasil mengamankan 8 bungkus sabu dengan berat 3 kilogram.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved