EKSPOS TPPO DI POLDA KEPRI

Polda Kepri Buru 2 Rekan RT terkait TPPO, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara, Denda Rp 600 Juta

Pelaku terancam pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta terkait TPPO

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.ID/ALAMUDIN HAMAPU
Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Arie Dharmanto didampingi oleh Kaur Mitra Humas Polda Kepri AKP Syafrudin dalam konferensi Pers Tindak Pidana Perdagangan Orang pada Jumat (6/3/2020) di Mapolda Kepri. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto mengatakan, dalam pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ini, seorang pelaku telah diamankan. Sedangkan dua orang lainnya masih dalam pencarian polisi.

Adapun barang bukti dalam kasus ini, yakni satu buku catatan warna kuning yang digunakan untuk mencatat nama-nama korban yang telah diberangkatkan dan akan diberangkatkan ke luar negeri, satu lembar kertas print out tiket pesawat Lion Air, enam lembar boarding pass pesawat Lion Air.

Arie melanjutkan, para pelaku dijerat pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

"Dalam pasal tersebut diancam dengan ancaman paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta," ujarnya, saat konferensi pers pengungkapan kasus TPPO di wilayah hukum Polda Kepri, Jumat (6/3/2020) di Media Center Polda Kepri.






Kasus TPPO ini terungkap dari satu korban TPPO yang mengurungkan niatnya untuk bekerja di luar negeri dan ingin pulang ke tempat asalnya. Dia dimintai sejumlah uang oleh pelaku sebesar Rp 10 juta.

Korban melapor kepada suaminya, kemudian suaminya melaporkan hal itu kepada pihak kepolisian.

9 Korban TPPO di Batam Berasal dari Jawa Barat, Akan Dipekerjakan secara Ilegal di Luar Negeri

Gagal Berangkat ke Singapura, RT Diamankan Polisi di Pelabuhan Batam Center terkait TPPO

Saat pengamanan korban di Ruko Pesona Niaga Blok C Nomor 9, Batam Center, Kota Batam, polisi menemukan 9 TKI atau PMI yang akan dipekerjakan secara ilegal di luar negeri. Dari 9 orang itu, termasuklah korban yang mengurungkan niatnya bekerja di luar negeri, tetapi tertahan oleh pelaku karena dimintai sejumlah uang.

Berasal dari Jawa Barat

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto mengatakan, 9 korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang diamankan polisi berasal dari Jawa Barat.

9 orang ini merupakan calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan dipekerjakan secara ilegal di luar negeri.

"Kesembilan orang calon TKI atau PMI yang akan dipekerjakan secara ilegal tersebut berasal dari Jawa Barat, khusus Kabupaten Majalengka," ujarnya, saat konferensi pers, Jumat (6/3/2020) di Media Center Polda Kepri.

Dari 9 orang ini, paling muda berusia 19 tahun dan paling tua berumur 48 tahun.

Arie mengungkapkan, selain pelaku RT, pihaknya saat ini tengah mengejar 2 pelaku lain yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Untuk dua pelaku lainnya yaitu H dan Y, masih kita lakukan pengejaran," ujarnya.

Diketahui, Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum mengamankan 9 TKI atau PMI yang akan dipekerjakan secara ilegal di luar negeri.

Pengamanan itu dilakukan pada Sabtu (29/2/2020) lalu. Berawal dari salah satu korban yang membatalkan diri berangkat dan ingin kembali ke daerah asalnya. Dia dimintai uang sebesar Rp 10 juta oleh pelaku RT (45).

Saat itu korban yang tidak memiliki uang menolak memberikan uang. Karena tidak memiliki sejumlah uang yang diminta, diapun ditahan pelaku.

RT Gagal Berangkat ke Singapura

Pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah hukum Polda Kepri ini, dilakukan pada 29 Februari 2020.

Berawal dari laporan keluarga korban yang batal berangkat ke Malaysia dan dimintai uang oleh pelaku senilai Rp 10 juta agar bisa kembali ke tempat asalnya.

Saat Subdit IV Dirkrimum Polda Kepri menggerebek ruko tempat penampungan calon TKI itu, pelaku berinisial RT (45) tidak berada di tempat.

RT (45) ditangkap polisi saat hendak pergi ke Singapura melalui Pelabuhan Internasional Batam Center.

"Tim berkoordinasi dan bekerjasama dengan Imigrasi Batam untuk mengamankan dan menangkap tersangka saat akan pergi ke Singapura pada pukul 18.30 WIB, di hari yang sama usai penggerebekan tempat penampungan," ujar Dirkrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto, saat konferensi pers pengungkapan kasus TPPO di Media Center Polda Kepri, Jumat (6/3/2020).

Sebelum ditangkap polisi, RT sempat mengantar beberapa korban ke Malaysia untuk dipekerjakan secara ilegal.

"Kita cek di Imigrasi, dia (RT) sebelum ditangkap juga berangkat ke Malaysia mengantar korban untuk bekerja di Malaysia," ujar Arie.

Dikonfirmasi sudah berapa lama pelaku menjalankan aktivitasnya, Arie mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman terkait hal itu.

"Kita masih melakukan proses maraton, bagaimana pelaku melakukan aktivitas mempekerjakan orang di luar negeri," ujarnya.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti yaitu satu buku catatan warna kuning, satu lembar kertas print out tiket pesawat Lion Air dan enam lembar boarding pass pesawat Lion Air.

Sebelumnya diberitakan, pengungkapan pelaku yang mempekerjakan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal ini, berkat koordinasi Bareskrim Polri dengan Subdit IV Dirkrimum Polda Kepri.

"Informasi yang didapat dari salah satu suami korban yang melapor, istrinya disekap karena tidak jadi berangkat ke Malaysia dan ingin kembali pulang ke daerah asal. Tetapi pengurus menyampaikan, apabila ingin kembali ke daerah asal, harus membayar uang sebesar Rp 10 juta," ujar Arie dalam konferensi pers pengungkapan kasus TPPO di wilayah hukum Polda Kepri, Jumat (6/3/2020) di Media Center Polda Kepri.

Ia menjelaskan, setelah mendapat informasi tersebut, pihaknya langsung bergerak ke lokasi yang berada di Ruko Pesona Niaga Blok C Nomor 9, Batam Center, Kota Batam, Kepri.

"Saat penggerebekan, selain korban, ada 8 orang lainnya yang dimintai uang di ruko tersebut," ujarnya.

Usai penggerebekan, para korban diamankan dan dimintai keterangan oleh Subdit IV Dirkrimum Polda Kepri. Selain itu pihaknya juga berkoordinasi dengan Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) untuk pemulangan para korban.

(TRIBUNBATAM.ID/ALAMUDIN)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved