TOPIK
EKSPOS TPPO DI POLDA KEPRI
-
Pelaku terancam pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta terkait TPPO
-
Arie Dharmanto bilang, 9 korban TPPO ini berasal dari Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Mereka akan dipekerjakan secara ilegal di luar negeri
-
Polisi berkoordinasi dengan Imigrasi Batam Center mengamankan RT, saat akan berangkat ke Singapura
-
Berkoordinasi dengan Bareskrim Polri, Polda Kepri amankan 9 calon TKI di sebuah ruko di Batam Center. Satu pelaku diamankan
-
Ditreskrimum Polda Kepri mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di wilayah hukum Polda Kepri.