Sumbang Dana Ke Kelompok Teroris, Seorang TKI di Singapura Dijatuhi Hukuman 2 Tahun Penjara

Seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun di Singapura. Ia sumbangkan dana kepada teroris yang terkait dengan ISIS.

Grid.ID
Ilustrasi Teroris. 

TRIBUNBATAM.id - Seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun di Singapura.

Pasalnya, Anindia Afiyantari (33) diketahui telah mengirimkan dana kepada teroris yang terkait dengan ISIS.

Tak tanggung-tanggung, ia menyumbangkan dana sebesar 130 dollar Singapura (sekitar Rp 1,3 juta).

Perempuan tersebut menyumbangkannya pada tahun lalu ke badan amal yang digunakan sebagai kedok oleh Jamaah Ansharut Daulah (JAD).

JAD merupakan salah satu organisasi teroris paling berbahaya di Asia Tenggara dan menjadi dalang di balik beberapa serangan mematikan.

Contohnya penikaman ke Ketua Dewan Pertimbangan Presiden, Wiranto, dan pemboman bunuh diri di beberapa gereja.

UPDATE 8 Kasus Baru Covid-19 di Singapura, 4 Terhubung Cluster Safra Jurong, Total 138 Kasus

"Tindakan terdakwa merencanakan untuk membiayai tindakan teroris... menyerang inti keharmonisan Singapura," kata jaksa penuntut menurut dokumen pengadilan dikutip dari AFP.

Dari mana Anindia mengenal JAD?

Dilansir dari kantor berita AFP, Anindia yang dalam sebulan meraup penghasilan 600 dollar Singapura (sekitar Rp 6 juta) mengenal ajaran agama radikal dari TKI lainnya di Singapura.

The Straits Times mengabarkan, sekitar tahun 2020 Anindia mengenal JAD setelah menonton program berita tentang penangkapan Abu Bakar Bashir.

Selanjutnya, dia mengikuti berita-berita tentang kelompok yang berafiliasi ke ISIS itu melalui teman-temannya di Indonesia.

Anindia kemudian berteman dekat dengan tiga TKI lainnya yakni Retno, Yulistika, dan Nurhasanah di tahun 2018.

Wakil Jaksa Penuntut Umum, Nicholas Khoo, mengatakan keempat wanita itu diidentifikasi dengan ideologi ISIS dan JAD.

Yulistika (33) dan Nurhasanah (33) kini telah meninggalkan Negeri "Singa".

Januari tahun lalu, Anindia di aplikasi pesan singkat melihat permohonan sumbangan oleh badan amal agama yang dikenal sebagai Anfiqu Centre, yang merupakan bagian dari JAD.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved