Sumbang Dana Ke Kelompok Teroris, Seorang TKI di Singapura Dijatuhi Hukuman 2 Tahun Penjara

Seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun di Singapura. Ia sumbangkan dana kepada teroris yang terkait dengan ISIS.

Grid.ID
Ilustrasi Teroris. 

Anindia dan Yulistika kemudian menyumbang 20 dollar AS (sekitar Rp 285 ribu) tiap bulannya.

Dua bulan kemudian Anindia memberikan 20 dollar AS ke Yulistika yang mengirimkan uangnya ke Indonesia.

Anindia sendiri pada Juli lalu mengirim 50 dollar AS (sekitar Rp 712 ribu) sendiri.

Kemudian Anindia bertemu tiga temannya di Paya Lebar pada Maret tahun lalu, dan mereka setuju untuk menyumbang ke badan amal agama lain yang dikenal sebagai Aseer Cruee Centre.

Sumbangan ini ditujukan kepada keluarga anggota JAD yang telah meninggal atau berada di penjara.

Setiap orang menyumbang 20 dollar AS, dan Retno mengirim uang ke tunangannya di Indonesia, FIkri Zulfikar, yang dikenal sebagai pendukung entitas teroris.

Selain menyumbang dana, Anindia juga mengunggah video pemboman dan pembunuhan oleh ISIS di Facebook, dan membuat akun baru ketika unggahan-unggahannya diblokir.

Demikian yang diuraikan jaksa penuntut.

Singapura sendiri merupakan "rumah" bagi lebih dari 250 ribu TKI, dan sudah ditemukan beberapa kasus TKI yang diduga telah diradikalisasi.

Sebelumnya, pada 12 Februari Turmini (31) dijatuhi hukuman tiga tahun sembilan bulan penjara, sedangkan Retno Hernayani (37) harus masuk bui selama 1,5 tahun. (*)

KKP Batam Sebut 6 dari 12 Kru Kapal Pembawa WN Singapura Negatif Corona, Ini Nasib 6 Kru Lainnya

Sempat Kontak dengan WN Singapura Positif Corona, Akhirnya Driver Ojek Online Batam Mau Diobservasi

Lewat Pesan Berantai di WhatsApp, Singapura Sukses Lawan Kabar Hoax Soal Covid-19

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Seorang TKI di Singapura Dipenjara Akibat Sumbang Dana Kepada Kelompok Teroris.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved