HORE, Akhirnya Kenaikan Iuran BPJS 100 Persen Dibatalkan, Mahkamah Agung Terima Ajuan KPCDI
Setelah menjadi polemik, akhirnya keputusan Peraturan Presiden (Perpres) 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan resmi dibatalkan.
Pengajuan Keberatan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI)
Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) mendaftarkan hak permohonan uji materi sejak 5 Desember 2012 lalu.
Pengacara KPCDI Rusdianto Matulatuwa mengatakan kenaikan iuran BPJS menuai kecurigaan dari masyarakat.
“Angka kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen menimbulkan peserta bertanya-tanya dari mana angka tersebut didapat, sedangkan kenaikan penghasilan tidak sampai 10 persen setiap tahun,” kata Rusdianto, Jumat (6/12/2019), dilansir Kompas.com.
Rusdianto menilai, kenaikan iuran BJPS sebesar 100 persen sangat tidak logis dan tidak manusiawi.
Tak hanya itu, bahkan ia menyinggung parameter negara ketika ingin menghitung inflasi terhadap masyarakat.
"Nah, ini kenaikan (inflasi) tidak sampai 5 persen, tapi iuran BPJS dinaikkan 100 persen, ini kan tidak masuk akal,” kata Rusdianto.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MA Batalkan Aturan soal Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan 100 Persen"
(Tribunnews.com/Nidaul 'Urwatul Wutsqa/ Kompas.com/ Dian Erika Nugraheny)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul SAH! Kenaikan Iuran BPJS Batal Naik 100 Persen, Mahkamah Agung Terima Ajuan KPCDI