HORE, Akhirnya Kenaikan Iuran BPJS 100 Persen Dibatalkan, Mahkamah Agung Terima Ajuan KPCDI

Setelah menjadi polemik, akhirnya keputusan Peraturan Presiden (Perpres) 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan resmi dibatalkan.

Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.ID/ALFANDI SIMAMORA
Suasana pelayanan di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Bintan. 

JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Akhirnya Kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Resmi di Batalkan.

Keputusan ini telah disampaikan oleh juru bicara Mahkamah Agung (MA), Andi Samsan Nganro, saat dihubungi Tribunnews, Senin (9/3/2020)

Setelah menjadi polemik, akhirnya keputusan Peraturan Presiden (Perpres) 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan resmi dibatalkan.

Postingan Polwan Cantik Bripda Vani Tangkap Penjahat Bikin Baper, Malah Banyak yang Ingin Ditangkap

Kecelakaan di Batam, Sempat Dilarikan ke Rumah Sakit Pengendara Sepeda Motor Tewas

Mobil Sedot Tinja Tiba-tiba Meledak, Sisa Muatan Tinja Langsung Muncrat, Keluarkan Bau Tak Sedap

"Perkara Nomor 7 P/HUM/2020 perkara Hak Uji Materiil, Kamis 27 Februari 2020 putus," kata hakim agung, Andi Samsan Nganro

Sebelumnya, Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) telah mengajukan permohonan uji materi kepada Mahkamah Agung.

Mereka keberatan atas keputusan Perpres soal kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang sebelumnya ramai diperbincangkan masyarakat hingga tokoh negara.

Selanjutnya, mereka menggugat Mahkamah Agung agar Perpres kenaikan iuran BPJS tersebut dicabut.

Akhirnya sidang digelar dengan pimpinan Ketua Majelis Supandi dan beranggotakan Yosran juga Yodi Martono Wahyunadi.

Hasil dari persidangan ajuan permohonan uji materi Perpres 75 Tahun 2019 tentang kenaikan Jaminan Kesehatan atau BPJS per tanggal 1 Januari 2020 resmi dibatalkan.

Diketahui bunyi putusan hakim tersebut sebagai berikut:

"Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat."

Bunyi Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 sebagai berikut:

(1) Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar:

a. Rp 42.000,00 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.

b. Rp 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau

c. Rp 160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

(2) Besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved