HORE, Akhirnya Kenaikan Iuran BPJS 100 Persen Dibatalkan, Mahkamah Agung Terima Ajuan KPCDI

Setelah menjadi polemik, akhirnya keputusan Peraturan Presiden (Perpres) 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan resmi dibatalkan.

Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.ID/ALFANDI SIMAMORA
Suasana pelayanan di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Bintan. 

Menurut putusan MA, Pasal 34 ayat 1 dan 2 bertentangan dengan Pasal 23 A, Pasal 28H, dan Pasal 34 UUD 1945.

Tak hanya itu, MA juga mengatakan pasal tersebut juga bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4, Pasal 17 ayat 3 UU Nomor 40 tahun 2004 tentang tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Di sisi lain, dalam dokumen Perpres 75 Tahun 2019 yang diakses Tribunnews.com, iuran BPJS bagi Peserta Bukan Penerima Iuran (PBPU) dan atau peserta mandiri dirinci kenaikkannya sebagai berikut:

1. Kelas I dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000 perbulan.

2. Kelas II dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000 perbulan.

3. Kelas III dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 perbulan.

Saat itu, Presiden Jokowi mengimbau kepada menterinya soal kenaikan BPJS Kesehatan yang dimulai Januari 2020.

Pernyataan imbauan tersebut ia katakan dalam rapat terbatas di Kantor Presiden, pada Kamis (31/10/2019).

Pembatalan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) telah mengajukan permohonan uji materi kepada Mahkamah Agung.

Adanya uji materi atas pengajuan oleh KPCDI ke MA, maka iuran BPJS kembali nilainya ke awal dnegan rincian sebagai berikut:

a. Sebesar Rp 25.500 untuk kelas 3

b. Sebesar Rp 51 ribu untuk kelas 2

c. Sebesar Rp 80 ribu untuk kelas 1

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved